Menhan Berikan Izin Bakamla Gunakan Senjata Kaliber Besar untuk Amankan Laut

Jakarta, Gempita.co — Menteri Pertahanan (Menhan) RI Prabowo Subianto memberikan izin Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI menggunakan senjata berkaliber besar untuk mengamankan laut.

Kepala Bakamla, Laksamana Madya (Laksdya) TNI Aan Kurnia mengungkapkan, izin menggunakan senjata itu disetujui pada Agustus tahun 2020.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Yang menggembirakan juga tahun ini saya mendapat izin menggunakan senjata,” ujar Aan dalam acara konferensi pers capaian kinerja Bakamla RI tahun 2020, di Markas Besar Bakamla, Jakarta Pusat, Rabu (30/12).

“Jadi selama ini coast guard China, coast guard Vietnam meriamnya sudah gede-gede, sudah 75, 57, saya mau beli senjata saja nggak boleh. Kemarin saya menghadap Pak Menhan langsung, aturan-aturan kita lihat ternyata boleh, bisa dan alhamdulillah bisa,” lanjutnya.

Sebelumnya, Bakamla hanya dibekali senjata peluru karet. Aan mengungkapkan tahun ini, petugas Bakamla sudah boleh menggunakan senjata berkaliber 30 mm dan senjata perorangan.

“Senjata kaliber diizinkan sementara hanya menggunakan 30 mm paling besar, kemudian ke bawahnya 12.7 sama senjata perorangan itu saja,” ungkapnya.

Namun demikian, Aan menegaskan, petugas yang menggunakan senjata tersebut tidaklah mematikan. Karena petugas Bakamla dipersenjatai hanya untuk keamanan diri apabila sedang bertugas di laut.

“Ingat, senjata yang saya gunakan ini bukan untuk mematikan, tapi hanya untuk self defense, hanya untuk bertahan saja, kita tidak perlu senjata besar, kaliber besar seperti angkatan laut tapi paling tidak untuk membela diiri kalau memang ini diperlukan. Izinnya sudah secara resmi kita dapat bulan Agustus tahun 2020,” tambahnya.

Sumber: rri.co.id

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali