Meninggal Dinilai Tak Wajar Usai Ditangkap Polisi, Warga Singkawang Mengadu ke Polda Kalbar

Mapolda Kalbar/net

Singkawang, Gempita.co – Meninggalnya Joni, warga Jalan Sepakat Kelurahan Roban, Kecamatan Singkawang Tengah, Kota Singkawang, Kalimantan Barat, menjadi pertanyaan besar bagi keluarga korban.

Monika, istri Joni, mengungkapkan berbagai kejanggal terkait meninggal suaminya itu.
Ia pun mengaku sudah mengadukannya ke Polda Kalbar.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Dilansir dari Elsinta.com, Sabtu (29/8/2020), Monika membeberkan kronologi yang terjadi pada suaminya.

“Pada tanggal 21 Agustus Jumat malam, sekitar pukul 22.00 WIB, rumah kami didatangi tiga orang anggota Satres Narkoba Polres Sambas,” jelasnya.

“Ketiga orang tersebut mengaku anggota Satrestik Polres Sambas, melakukan penggeledahan di rumah saya. Alasan mereka, mencari barang bukti,” sambung Monik.

Namun, dalam penggeledahan tersebut, ketiga anggota itu tidak membawa surat resmi melakukan penggeledahan, hanya membawa selembar Kartu Keluarga (KK) miliknya.

Pada penggeledahan itu kata Monik, berlansung kurang lebih setengah jam tanpa didampingi suaminya. Anggota tersebut hanya menjelaskan bahwa, suaminya ada di dalam mobil.

“Saya tidak tahu kondisinya, yang saya lihat hanya Ardy, dengan kondisi luka pada pelipis dan mata lebam,” terang Monik.

Hasil penggeledahan tidak ditemukan barang yang dicari, kemudian anggota tersebut pergi meninggalkan kediaman Monik. Tetapi, sekitar pukul 00.00 WIB, salah satu anggota tersebut kembali menelepon dirinya.

“Saya ditelepon sekitar pukul 00.00 WIB, dan menanyakan BPJS milik suami saya,” terang Monik.

Kemudian, Monik kembali ditelepon pukul 06.00 WIB, yang tujuan anggota tersebut adalah untuk membicarakan sesuatu. Pukul 08.00 IB, dirinya baru bisa bertemu dengan anggota tersebut, dalam pertemuan itu, dirinya diberitahukan bahwa suaminya telah meninggal dunia.

Kematian korban ini kata Monik, kurang wajar. Terdapat luka pada bagian kepala yang cukup serius.
Lebam pada bagian kepala, mulut berdarah, mata lebam.

“Terdapat luka pada bagian perut dan pinggang serta tidak ada penjelasan penyebab kematian suami saya,” ucapnya.

Keterangan Ketua RT

Hal yang sama dijelaskan oleh Ketua RT 14 RW 02, Jalan Sepakat, Effendi yang juga perwakilan pihak keluarga Monik. Ia menjelaskan bahwa kejadian tersebut di Gg Salak, Kelurahan Roban, Kecamatan Singkawang Tengah.

Keterangan pihak kepolisian, bahwa saat dilakukan penangkapan, korban (Joni) sedang duduk di atas sepeda motor.

“Namun, kata kepolisian, bahwa Joni sempat melakukan perlawanan dan terjadilah pergumulan antara Joni dan anggota. Kepala Joni terbentur di Ubin dan dibawa ke rumah sakit, namun beberapa jam kemudian dinyatakan telah meninggal dunia,” kata Efendy.

Efendy menjelaskan, dari kronologi kejadian yang disampaikan pihak kepolisian tersebut sangat tidak masuk akal.

Atas kejanggalan itu, dirinya selaku pihak keluarga tidak terima dan akan menutut keadilan atas kematian Joni yang kurang wajar ini.

“Kami sudah lapor ke Polda Kalbar, dan meminta kasus ini diusut tuntas. Hingga saat ini, kami juga tidak mengetahui keberadaan dan kondisi Ardy yang dibawa ketiga anggota tersebut,” kata Efendy.

Ditanggani Propam Polda Kalbar

Terpisah, Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Donny Charles Go menjelaskan, kasus penangkapan yang dilakukan oleh anggota Restik Polres Sambas, apakah sudah sesuai prosedur atau diluar batas wewenang, hingga kini masih dilakukan pendalaman oleh anggota Propam Polda Kalbar.

“Saat ini, Propam Polda Kalbar sedang bekerja melakukan pendalaman di lokasi kejadian di Singkawang. Pendalaman ini dilakukan jauh sebelum istri korban mengadu,” ujar Donny, Jumat (28/8).

Ia juga meminta waktu sambil menunggu hasil penyelidikan Propam Polda Kalbar. Untuk hasil visumnya juga masih dipelajari.

“Jadi kita mohon waktu lah. Nanti akan kita sampaikan, apakah salah prosedur atau lain-lain, yang jelas Propam Polda Kalbar sudah bekerja sebelum diadukan pihak korban,” ungkap Dony.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali