Menjadikan Presiden Tiga Periode, Perlukah Amandemen UUD 1945?

Gempita
Gempita.co berita terkini hari ini

Mengejutkan, dan jadi bola panas politik di negeri ini. Pasalnya, di tengah pidato tahunan Ketua MPR-RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) jelang peringatan HUT ke-76 RI di Gedung DPR/MPR Jakarta (16 Agustus 2021) diselipkan wacana amandemen terbatas UUD 1945. Tak biasanya, memang. Mengingat pidato di tahun-tahun sebelumnya hal itu tak disinggungnya.

Yang menarik, sekalipun Bamsoet sudah menjelaskan bahwa pernyataannya itu terkait pembentukan Pokok-pokok Haluan Negara (PPHN) yang kini tengah dikaji Badan Pengkajian dan Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR-RI, namun tetap saja wacana tersebut dianggap berpeluang akan merubah Pasal 7 UUD 1945 tentang masa jabatan presiden dan wakil presiden. Intinya, amandemen UUD 1945 akan dijadikan pintu perubahan masa jabatan itu, dari dua menjadi tiga periode.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Benarkah Pasal 7 UUD 1945, yakni “Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan”, akankah diubah masa jabatan menjadi tiga kali?.

Dan benarkah wacana amandemen itu akan memberi peluang bagi Joko Widodo (Jokowi) kembali mengikuti Pemilihan Presiden 2024-2029, atau untuk yang ke tiga kalinya?.

Secara tegas dinyatakan konstitusi, bahwa masa jabatan presiden dan wakil presiden hanya dua kali. Tidak bisa dipilih untuk yang ketiga. Jika terjadi pemilihan untuk ketiga kalinya bagi presiden maupun wakil presiden yang sama, jelas pelanggaran ketentuan UUD 1945. Kecuali MPR-RI telah melakukan amandemen Pasal 7 yang berkaitan masa jabatan pemimpin negara dan wakilnya.

Seperti diketahui, adalah hak MPR melakukan amandemen UUD1945 jika dipandang perlu. Sejak negeri ini melakukan reformasi pada 1998, konstitusi tersebut mengalami perubahan sebanyak empat kali. Yakni, Sidang Umum MPR-RI pada Oktober 1999, Sidang Umum MPR-RI Agustus 2000, Sidang Umum MPR-RI November 2001 dan Sidang Umum MPR-RI Agustus 2002.

Ada sembilan dari 37 pasal yang mengalami perubahan, di antaranya Pasal 5, Pasal 7, Pasal 9, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 17, Pasal 20, Pasal 21 dan Pasal 25. Jika benar dugaan atas amandemen terkait masa jabatan presiden dan wakil presiden, berarti Pasal 7 UUD 1945 akan mengalami tiga kali perubahan. Dirubah pada Sidang Umum MPR RI tahun 1999, Sidang Umum MPR RI tahun 2001, dan kemudian jika benar pada persidangan MPR RI tahun 2022.

Pada perubahan Pasal 7 UUD 1945 ke dua (2001) ada tambahan isi melalui Pasal 7A, 7B dan 7C. Sementara isi Pasal 7 yang utama tidak dirubah, yaitu tentang masa jabatan yang hanya dua periode.

Bagi tatanan kenegaraan, isi tambahan Pasal 7 UUD 1945 yang berupa huruf A, B dan C dianggap sangat penting. Pasal 7A terkait presiden dan wakil presiden dapat diberhentikan MPR atas usul DPR apabila melakukan pelanggaran. Adapun Pasal 7B, tentang tata cara eksekusi pemberhentian presiden dan wakil presiden oleh DPR dengan melibatkan Mahkamah Konstitusi. Sementara Pasal 7C menyebutkan, presiden tidak berwenang membubarkan DPR.

Wacana amandemen UUD 1945 yang dilontarkan Bamsoet bagi kelompok pro-Jokowi diasumsikan sebagai upaya perpanjangan masa jabatan presiden. Mereka menyambut hangat wacana tersebut. Sangat diharapkan pada persidangan MPR tahun 2022 salah satunya agenda terpenting adalah amandemen Pasal 7 UUD 1945. Di mana Jokowi diberi kesempatan memimpin negeri ini satu periode lagi agar pembangunan merata dari Aceh sampai Papua.

Begitu pula masyarakat yang telah merasakan manfaat hasil pembangunan pemerintahan Presiden Jokowi, berusaha mendorong MPR-RI agar mengamendemen Pasal 7 UUD 1945. Menjadikan masa jabatan presiden dan wakil presiden menjadi tiga periode. Alasannya, presiden terpilih yang masa jabatannya dua periode tak cukup maksimal untuk mensejahterakan rakyat, serta melakukan pembangunan ekonomi dan fisik.

Rakyat mengharapkan sosok presiden yang dapat memperbaiki kehidupan bangsa ini, tidak terpuruk berkepanjangan sejak lepas dari penjajahan bangsa asing. Rakyat mendambakan pemimpin yang mencintainya secara tulus, bukan basa-basi. Apalagi sekedar pencitraan. Rakyat berkeinginan figur yang mampu melakukan pembangunan ekonomi dan fisik secara nyata, bukan sekedar omong doang.

Bagi sebagian besar rakyat negeri ini, sosok yang diharapkan, didambakan dan diinginkan adalah Jokowi. Merakyat, anti KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme) pekerja keras ketimbang pencitraan.

Cuma sayangnya, jabatan yang hanya dua periode. Dalam hitungan waktu sepuluh tahun, tak cukup bagi Jokowi memperbaiki tatanan kenegaraan yang tertinggal jauh dari negara-negara berkembang lainnya di kawasan Asia. Padahal usia Indonesia sudah 76 tahun. Hal ini disadari, baik oleh para dewan yang berkoalisi dengannya maupun sebagian besar rakyat Indonesia.

Mereka berharap Jokowi bisa memimpin satu periode lagi untuk lebih menyempurnakan tatanan yang sudah diperbaiki guna mensejahterakan rakyat. Belum lagi, pada periode ke dua pemerintahannya terganggu pandemik Covid 19 selama dua tahun. Berarti, praktis presiden ke 7 ini hanya delapan tahun melaksanakan program kerjanya. Rentang waktu yang singkat untuk memperbaiki benang kusut di negeri ini.

Tanpa melakukan perubahan Pasal 7 UUD 1945, mustahil Jokowi bisa tampil kembali di panggung politik Pemilihan Umum 2024 mendatang. Mengamandemen ketiga kali pasal itu tidak bertentangan dengan konstitusi, dan bukan suatu pelanggaran. Jadi, untuk memperpanjang jabatan presiden dan wakil presiden untuk periode ketiga, UUD 1945 memang perlu diamandemen.

Penulis Alexius Tantrajaya, S.H., M.Hum, adalah Advokat senior, pengamat hukum, sosial dan politik*

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali