Menjelang Idulfitri, Kemenhub Perketat Pengawasan Transportasi Arus Mudik

Kemenhub bersama stakeholder terkait fokus untuk melakukan pengetatan pengawasan transportasi saat menjelang dan setelah Idulfitri/Foto: net

 Jakarta, Gempita.co – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperketat pengawasan transportasi arus mudik hingga pasca hari raya Idulfitri nanti. Antisipasi ini diambil karena masih ada masyarakat yang mencari celah dengan melanggar aturan yang telah ditetapkan.

Pelanggaran itu antara lain, mudik menggunakan travel gelap, mencari jalan tikus untuk mengelabui petugas, memalsukan surat sehat/bebas Covid-19, pemalsuan stiker khusus pada bus, dan lain sebagainya.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Sesuai dengan kebijakan Pemerintah yang sudah dengan tegas melarang mudik, Kemenhub bersama stakeholder terkait fokus untuk melakukan pengetatan pengawasan transportasi saat menjelang dan setelah Idulfitri,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati di Jakarta, Jumat (22/5/2020).

Adita menjelaskan, Menhub telah menginstruksikan kepada seluruh jajaran Kemenhub yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia, untuk melakukan pengetatan pengawasan di lapangan.

Langkah tersebut nantinya akan berkoordinasi secara intensif dengan stakeholder terkait seperti Gugus Tugas, Kemenkes, TNI/Polri, Pemerintah Daerah, Operator Transportasi, dan unsur terkait lainnya.

“Kami tidak ingin kecolongan dengan masih adanya sejumlah pihak baik masyarakat, operator transportasi, dan pihak lainnya, yang bersikeras mencari celah untuk mudik,” tambah Adita.

Pengetatan pengawasan transportasi, secara umum terbagi dalam tiga fase, yaitu fase jelang Idulfitri yang dimulai sejak ditetapkannya Permenhub 25/2020 pada 23 April 2020 sampai 23 Mei 2020, lalu fase saat Idulfitri 24 sampai 25 Mei 2020, dan fase pasca Idulfitri 26 Mei sampai 1 Juni 2020.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali