Menkes Budi: Jika Ada yang Positif Covid-19, Satu RT Harus Dites

Gempita.co- Peningkatan  kasus Covid-19 di beberapa wilayah, termasuk di DKI Jakarta, menjadi perhatian utama pemerintah saat ini. Upaya pencegahan penyebaran pun dilakukan, salah satunya memperkuat testing di masyarakat.

Sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), diterangkan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, jika ada orang yang positif Covid-19 di satu keluarga, maka satu RT harus dites. “Banyak klaster keluarga sekarang dan karena itu jika ada yang positif, satu RT harus dites,” terang Menkes Budi dalam Rapat Terbatas Penanganan Pandemi Covid-19 yang disiarkan virtual, Senin (21/6/2021).

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Menkes Budi melanjutkan, jika dalam satu RT itu ada 5 rumah yang di dalamnya terinfeksi Covid-19, jika memungkinkan dibantu TNI dan Polri akan melakukan penyekatan wilayah. Dengan begitu, penyebaran Covid-19 level RT bisa diminimalisir.

“Penyekatan ini penting, terlebih jika ada beberapa rumah yang didalamnya ada yang terinfeksi Covid-19, maka perlu dilakukan isolasi terpusat. Dengan begitu, kebijakan ini dapat meringankan beban pandemi Covid-19,” tambahnya.

Ada sedikit catatan yang ditekankan Menkes Budi perihal isolasi mandiri. Menurutnya, mereka yang positif Covid-19 tetapi bergejala ringan, ada baiknya jangan minta dirawat di rumah sakit. Sebab, untuk situasi seperti sekarang, rumah sakit hanya difokuskan untuk melayani pasien kondisi berat atau kritis.

“Kalau yang ringan, isolasi mandiri saja. Nanti, tim dari TNI dan Polri akan membantu men-suplai kebutuhan dari kegiatan gotong royong masyarakat yang menjadi kekuatan bangsa Indonesia,” papar Menkes Budi.

“Untuk yang dirawat di rumah sakit, dipastikan memiliki saturasi di bawah 95, sesak napas, dan memiliki komorbid. Kami pastikan, pasien bergejala ringan tidak akan dirawat untuk memberikan ruang bagi pasien gejala berat dan kritis yang memang sangat membutuhkan,” tambahnya.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali