Jakarta, Gempita.co-Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengizinkan pasien yang terinfeksi Omicron isolasi mandiri (isoman) di rumah.
Aturan baru itu tercantum dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron yang ditetapkan pada 17 Januari 2022.
“Namun tidak semua pasien konfirmasi Omicron bisa melakukan Isoman karena ada sejumlah syarat yang harus diperhatikan,” ujar Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dalam keterangan reseminya, Jumat (21/1/2022).
Berikut adalah persyaratan pasien Omicron yang diperbolehkan isoman di kediamannya.
Pasien konfirmasi Covid-199 tanpa gejala dan gejala ringan dapat melakukan isolasi mandiri jika memenuhi syarat klinis dan syarat rumah.
Dalam syarat klinis pasien harus berusia 45 tahun ke bawah, tidak memiliki komorbid, dapat mengakses telemedicine atau layanan kesehatan lainnya, dan berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar.