Menkes Keluarkan SE Sebagai Panduan Petugas Bandara dan Pelabuhan

Dalam rangka penerapan kehidupan masyarakat yang aman dari penularan Covid-19, diperlukan protokol pengawasan pelaku perjalanan dalam negeri baik di bandar udara maupun pelabuhan/foto: net

Jakarta, Gempita.co – Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menerbitkan Surat Edaran (SE)  Nomor HK.02.01/MENKES/382/2020, yang merupakan panduan bagi petugas berwenang dalam melakukan pengawasan terhadap pelaku perjalanan dalam negeri di bandar udara dan pelabuhan.

“Secara bertahap pemerintah membuka kembali daerah serta beberapa sektor publik yang dapat berimplikasi peningkatan mobilitas masyarakat dari satu tempat ke tempat lain,” jelas Terawan Agus Putranto dalam keterangan tertulisnya, Jumat (3/7/2020).

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Terawan menambahkan, dalam rangka penerapan kehidupan masyarakat yang aman dari penularan Covid-19, diperlukan protokol pengawasan pelaku perjalanan dalam negeri baik di bandar udara maupun pelabuhan.

”Dengan menerapkan protokol ini diharapkan dapat meminimalisir risiko dan dampak pandemi Covid-19 dalam perjalanan,” katanya.

Menurut Terawan, ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh seluruh jajaran unit atau organisasi masing-masing di wilayah bandar udara dan pelabuhan.

Dalam melakukan perjalanan dalam negeri, terangnya, harus dalam keadaan sehat dan menerapkan prinsip-prinsip pencegahan dan pengendalian Covid-19.

“Antara lain menggunakan masker, sering mencuci tangan pakai sabun atau menggunakan hand sanitizer, menjaga jarak satu sama lain (physical distancing), menggunakan pelindung mata/wajah, serta menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat,” jelas Terawan Agus Putranto.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali