Menko Polhukam Tegaskan Kembali Rencana Tim Pemburu Koruptor

Menko Pohukam Mahfud MD

Jakarta, Gempita.co – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menegaskan, rencana pengaktifkan kembali tim pemburu koruptor masih terus berproses.

Menurut Mahfud, tim yang dibentuk nantinya akan turut menampung masukan-masukan dari masyarakat.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Saat ini dasar hukum pembentukan tim ini sudah berada di Kemenkopolhukam, sehingga dalam waktu dekat tim ini segera dibentuk.

“Karena cantelannya itu inpres, maka sekarang inpres tentang pemburu aset, dan pemburu tersangka, dan terpidana koruptor, dan terpidana lain itu sudah berada di tangan Kemenkopolhukam. Sehingga secapatnya nanti akan segera dibentuk tim itu, tentu dengan menampung semua masukan-masukan dari masyarakat.” kata Mahfud, dalam video yang dikutip dari akun Instagram-nya @mohmahfudmd, Selasa (14/7/2020).

Mahfud menyebutkan, tim ini akan terdiri dari Kejaksaan Agung, Kepolisian RI, Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Karena ini memang perlu kerja bareng, tidak boleh berebutan dan nggak boleh saling sabot. Tetapi, berprestasi pada posisi tugas masing-masing lembaga atau aparat yang oleh undang-undang ditugaskan untuk melakukan itu,” tulis Mahfud.

“Tim itu melibatkan Kejaksaan agung, Kepolisian RI, Kemenkumham, Kemendagri. Tentu saja katrena itu permasalahan kependudukan dan departemen-departemen teknis lainnya,” tambah cuitannya.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini menegaskan, tim pemburu koruptor tidak akan mengambil tugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali