Gempita.co – Wacana judi online dipungut pajak dibantah Menteri Kementerian Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi sekaligus mengklarifikasinya.
Dijelaskan informasi yang benar adalah adanya beberapa suara yang mengusulkan untuk memungut pajak judi online pada saat proses diskusi.
“Terkait pungutan pajak judi online ini bersifat usulan dari beberapa pihak, namun regulasi Indonesia secara jelas mengatakan kalau perjudian online ini dilarang. Sehingga pemungutan pajak terhadap judi online ini tentu dilarang oleh UU dan tidak mungkin dilakukan,” ujarnya dalam wawancara bersama MetroTV, Jumat, (08/09), dikutip dari Uzone.id.
Menteri Budi Arie pun menegaskan kalau posisi pemerintah termasuk Kementerian Komunikasi sepakat kalau perjudian online ini ilegal dan melanggar hukum.
“Posisi kita jelas kalau perjudian online ini ilegal dan melanggar hukum,” tambahnya.