Gempita.co – Menteri Kominfo, Budi Arie Setiadi mengungkapkan 2 negara yang menjadi ‘sarang’ perjudian online yang menyasar masyarakat Indonesia.
“Negara mana yang pengelola judi online-nya banyak? Ya, negara yang memperbolehkan judi, Kamboja dan Filipina karena servernya di sana,” ujarnya dalam acara Konferensi Pers, belum lama ini.
Budi juga menegaskan, “bandar judi online di Indonesia berasal dari Kamboja dan Filipina.”
Dikutip Uzone.id, Kominfo menggandeng platform media sosial seperti Instagram dan Facebook untuk melakukan razia konten perjudian online di platform mereka.
Hasilnya, Meta telah menghapus lebih dari 1,65 juta konten perjudian, serta lebih dari 450.000 iklan perjudian yang menargetkan pengguna di indonesia serta melanggar kebijakan perusahaan.
Selain itu, Kominfo juga menggandeng Internet Service Provider (ISP) dan operator seluler, OJK dan Bank Indonesia untuk memblokir ribuan rekening bank serta akun e-wallet yang digunakan untuk aktivitas judi online.