Jakarta, Gempita.co – Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyampaikan refleksi kinerja selama 2020 dan harapan bagi para pelaku Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (KUMKM) agar dapat beradaptasi dan bertransformasi ke skala besar usaha yang lebih baik pada 2021.
“Tahun 2020 merupakan tahun yang penuh tantangan dengan adanya situasi pandemi Covid-19. Kondisi ini juga dialami oleh 220 negara lainnya,” kata Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki saat menjadi Keynote Speaker Pada Webinar Outlook 2021 dengan Tema “Outlook 2021 Adaptasi dan Transformasi KUMKM”, Selasa (29/12).
Menurut Teten, situasi saat ini berbeda dengan krisis tahun 1998 dan 2008. Akibat pandemi saat ini, UMKM sangat terdampak, baik dari sisi supply maupun demand. Hal ini utamanya disebabkan adanya pembatasan interaksi fisik yang menyebabkan perubahan perilaku dan juga pola konsumsi konsumen.
“Sehingga pandemi Covid-19 ini sektor Koperasi dan UMKM yang paling terpukul,” ujar Teten.
Teten menegaskan, ada tantangan yang akan dihadapi dan perlu diantisipasi selain dampak kesehatan dan perlambatan pertumbuhan ekonomi sekarang ini, yaitu bertambahnya angka kemiskinan.
Dalam skenario sangat berat, kemiskinan diprediksi akan bertambah 4,86 juta orang sebagaimana data Kemenkeu, 2020. Berikut pula angka pengangguran yang diperkirakan bertambah 9,77 juta orang, dengan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) mencapai 7,07 persen sesuai data BPS pada 2020.
UMKM dan kewirausahaan tetap menjadi kunci pemulihan ekonomi nasional selama mampu beradaptasi dan bertransformasi. Hal ini karena proporsi UMKM yang mendominasi populasi pelaku usaha di Indonesia hingga 99 persen.
“Saat ini Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM mempunyai program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) telah memberikan stimulus sebesar Rp123,46 triliun kepada Koperasi dan UMKM agar tetap dapat bertahan di tengah pandemi Covid-19. BanPres Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM) juga telah diluncurkan dengan sasaran kepada 12 juta pelaku usaha mikro berupa hibah modal kerja sebesar Rp2,4 juta per orang telah tersalurkan 100 persen serta KUR Super Mikro untuk plafon di bawah Rp10 Juta dengan bunga 0 persen,” kata Teten.
Salah satu prioritas Kemenkop UKM adalah mendorong inovasi, digitalisasi, dan kepastian Badan Hukum bagi Pelaku UMKM melalui penguatan kelembagaan agar berperan lebih strategis dalam perekonomian nasional, sehingga dapat lebih mudah dalam mengakses pembiayaan. Aspek pembiayaan dititikberatkan karena sesuai data BI, 2019 hanya sekitar 20 persen UMKM yang telah terkoneksi pembiayaan formal.
Teten juga menegaskan upaya Kemenkop UKM dalam mendorong digitalisasi Koperasi dan UMKM melalui peningkatan kapasitas SDM, perbaikan proses bisnis, dan perluasan akses pasar.
“Respon masyarakat cukup antusias dapat dilihat sebanyak 102.672 masyarakat sudah mengakses dan mengikuti kelas daring melalui EDUKUKM.ID serta 10.013 pelaku UKM melalui SPARC Campus yang diselenggarakan oleh BLU kami yaitu LLP-KUKM SMESCO,” imbuh Teten.
Selain itu, tambah Teten, di tengah pandemi ini ada tambahan 2 juta UMKM masuk ke dalam ekosistem digital sehingga ada 10,25 juta UMKM yang sudah terhubung dengan ekosistem digital atau sekitar 16 persen dari total populasi UMKM.
“Hal ini menunjukkan tren ekonomi digital selama pandemi tumbuh positif. Ini merupakan peluang baru di masa pandemi Covid-19, di mana Porsi Ekonomi Digital Indonesia adalah terbesar di Asia Tenggara. Pada 2025, Google, Temasek mengestimasikan nilai transaksi ekonomi digital mencapai Rp1.826 triliun. Selain itu pada 2019, Bank Indonesia mencatat nilai transaksi ekonomi digital mencapai Rp265 triliun. Dengan ataupun tanpa pandemi, transformasi digital adalah keniscayaan” tandas Teten.
Di samping itu dengan telah disahkannya UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020 diharapkan dapat memberikan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) dan Koperasi antara lain dalam bentuk kemudahan dan kepastian dalam proses perizinan melalui izin tunggal bagi UMKM, kemudahan dalam mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), kemudahan mendirikan Perseroan Terbuka (PT) melalui biaya yang murah, serta kepastian legalitas bagi pelaku UMKM. Sedangkan untuk koperasi diberikan kemudahan pendirian Koperasi cukup dengan jumlah 9 (sembilan) orang.
Adapun 4 pilar yang menjadi fondasi terobosan yang dilakukan oleh KemenkopUKM dalam rangka Adaptasi dan Transformasi KUMKM tahun 2021 antara lain: Koperasi Modern, Usaha Mikro (Sektor Informal ke Formal), UKM masuk ke Rantai Pasok, dan Transformasi Wirausaha Produktif.
“Koperasi dan UMKM mesti bisa naik kelas. Oleh karena itu mari kita jadikan KUMKM sebagai pahlawan ekonomi dan juga memperkokoh peran KUMKM dalam perekonomian nasional serta memberikan solusi bagi Pengurangan Kemiskinan dan Pengangguran, segala yang kita rencanakan ini akan tergantung dari perkembangan Covid-19 yang sampai saat ini belum sepenuhnya terkendali,” pungkas Teten.