Jakarta, Gempita.co – Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki menegaskan, perlu ada perubahan strategi yang besar dalam membangun ekosistem ekonomi yang terintegrasi.
“Dalam hal ini, UU Cipta Kerja diarahkan untuk bisa menumbuhkembangkan UMKM atau ekonomi resisten ini, memberikan akses pembiayaan, akses pasar, dan sebagainya,” kata Teten dalam wawancara bertema “Peran Pemerintah Dalam Mendukung UMKM”, dengan Direktur Utama LLP KUKM Leonard Theosabrata, di Jakarta, Minggu (8/11).
Untuk itu, lanjut Teten, perlu ada gerakan transformasi usaha informal yang kebanyakan usaha mikro yang jumlahnya mencapai 98% dari 64 juta pelaku usaha, menjadi usaha formal atau usaha kecil. Juga, perlu transformasi dari usaha kecil menjadi usaha menengah.
“Digitalisasi disertai pendampingan menjadi salah satu alat yang efektif dalam usaha menaikkelaskan mereka. Selain itu, mungkin juga harus mulai dipikirkan akan fokus usaha dimana mereka itu,” ujar Teten.
Menurut Teten, fokus usaha bagi upaya transformasi ekonomi informal itu menjadi penting, karena semua negara di dunia sekarang juga melirik apa saja kemudahan dalam ekonomi domestik masing-masing.
Kalau dulu, di era 1980 Hingga 1990-an, pelaku ekonomi dunia sibuk dengan pembagian tempat usaha. Dimana industri maju melirik negara berkembang sebagai lokasi industrinya. “Sekarang, era itu sudah berakhir. Kini masing masing negara sibuk dengan mencari keunggulan ekonomi domestiknya,’” imbuhnya.
Menurut Teten, jenis usaha UMKM tidak bisa lagi hanya sekadar berkutat pada yang itu-itu saja. Namun, harus didesain ulang. “Produk UMKM harus mengarah pada Custom Product, yaitu produk yang disesuaikan dan dirancang untuk promosi merek atau produk yang dipersonalisasikan,” ucap Teten.
Ciri dari produk kustom ini adalah unik, jarang ada yang sama, lebih personal, tidak perlu bersaing dengan harga (tidak seperti produk massal dari pabrik), dan berkualitas yang bisa disesuaikan dengan kemampuan pembeli.
Teten juga melihat, kelemahan UMKM di Indonesia yang belum masuk dalam sistem produksi nasional maupun global. Hal ini berbeda dengan UMKM di China, Jepang, maupun Korea Selatan.
Disana, produk mereka seperti elektronik dihasilkan UMKM masing-masing negara tersebut dan merupakan bagian dari rantai pasok indutri besar. “Kalau di Indonesia, mungkin gap-nya terlalu lebar, sehingga belum mampu jadi sebuah mata rantai produksi,” tandasnya.
Hanya saja, Menkop UKM masih melihat ada peluang atau potensi bagi koperasi untuk bisa berperan sebagai agregator, konsolidator bagi UMKM, agar bisa mencapai skala ekonomi/skala bisnis untuk kemudian dihubungkan dengan ekosistem atau rantai produk ekonomi nasional
“Saya kira, daerah juga harus melihat keungulan domestiknya. Kta punya kekayaan daerah seperti produk kelautan, perkebunan, dan perikanan, yang belum diolah secara optimal. Itu bisa dikembangkan dalam produk kustom. Dan ini yang akan saya kombinasikan dengan koperasi,” papar Teten pula.
Teten berharap, dengan mencapai skala bisnis melalui kluster atau koperasi tersebut, UMKM juga lebih mudah dalam mengakses pembiayaan, memperluas pemasaran. Bahkan, masuk dalam rantai pasok global.
Apalagi, UU Cipta Kerja sudah menyederhanakan pembentukan koperasi yang cukup hanya dengan sembilan orang saja dan bisa melakukan rapat secara digital.
“Saya mengajak anak-anak muda, kaum milenial yang kaya dengan kreativitas dan inovasi, untuk bergabung dalam koperasi. Khususnya, koperasi digital. Saya menaruh harapan pada kaum muda akan masa depan UMKM dan koperasi,” pungkasnya.