Jakarta, Gempita.co – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut akan mengaktifkan kembali tim pemburu koruptor untuk menangkap mereka yang merugikan negara.
Kata Mahfud, sebelumnya Indonesia sudah pernah memiliki tim pemburu koruptor yang beranggotakan pimpinan Polri, Kejaksaan Agung, dan juga Kemenkumham.
“Nanti dikoordinir kantor Kemenko Polhukam, tim pemburu koruptor ini sudah ada beberapa waktu dulu, berhasil,” kata Mahfud dalam keterangan persnya, Rabu (8/7/2020).
“Nanti mungkin dalam waktu yang tidak lama tim pemburu koruptor ini akan membawa orang juga pada saat memburu Djoko Tjandra,” sambungnya.
Menurut Menko Polhukam, sebagai payung hukum tim pemburu koruptor tersebut, Indonesia dulu sudah pernah memilikinya dalam bentuk instruksi presiden.
“Inpres ini waktu itu berlaku satu tahun, belum diperpanjang lagi. Kami akan coba perpanjang, dan Kemenko Polhukam sudah punya instrumennya,” ucapnya.