Jakarta, Gempita.co – Rapat Anggota Tahunan (RAT) merupakan forum tertinggi sebuah koperasi serta sebagai wujud komitmen tanggung jawab pengurus dan pengawas kepada anggota.
Pelaksanaan RAT juga sebagai bukti kepada anggota bahwa Koperasi tetap eksis dan mampu beradaptasi di tengah pandemi Covid-19.
Hal itu diungkapkan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki, pada acara Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi Simpan Pinjam Makmur Mandiri Tahun Buku 2020, secara daring, Kamis (28/1).
Meskipun demikian, Teten memahami bahwa kondisi ekonomi global termasuk perekonomian Indonesia, terkontraksi akibat pandemi Covid-19.
Berdasarkan hasil survei KemenKopUKM pada Juli 2020, turbulensi ekonomi tersebut juga memberikan dampak bagi koperasi.
Tiga kelompok usaha koperasi paling terdampak pandemi masing-masing Koperasi Simpan Pinjam (41 persen), Koperasi Konsumen (40 persen), dan Koperasi Produsen (10 persen).
Permasalahan utama yang dihadapi koperasi di masa pandemi Covid-19 adalah permodalan (47 persen), penjualan menurun (35 persen), dan produksi terhambat (8 persen).
“Namun, pandemi Covid-19 menjadi momentum dan menghadirkan keniscayaan terhadap transformasi Koperasi dan UMKM ke arah ekonomi digital. Hal ini didukung fakta bahwa mereka yang terhubung ke dalam ekosistem digital lebih memiliki daya tahan di tengah pandemi,” jelas Teten.
Teten menambahkan, dalam mengembangkan koperasi di Indonesia, digitalisasi koperasi menjadi salah satu fokus pemerintah, untuk mencapai efisiensi dan efektivitas layanan koperasi tanpa harus mengubah nilai-nilai dasar dan prinsip koperasi.
Salah satu prinsip koperasi adalah pendidikan anggota. Dalam perspektif ini, koperasi harus berperan mencerdaskan anggota, sehingga dapat meningkatkan kapasitas orang-orang di dalamnya, sekaligus menumbuhkembangkan koperasi.
“Karakteristik itulah yang memposisikan koperasi menjadi wadah tumbuhnya jiwa kewirausahaan karena koperasi memberikan ruang bagi anggota untuk berkreasi dan menemukan cara-cara terbaik dalam menyejahterakan secara bersama-sama,” ujar Teten.
Oleh karena itu, Teten menggarisbawahi bahwa ujung tombak pengawasan koperasi ada pada anggota sebagai pemilik sekaligus pengguna koperasi, yang mendelegasikan tugas pengawasan koperasi kepada jajaran Pengawas Koperasi.
Karena itu, lanjut Teten, pengawas internal koperasi hendaknya menjalankan amanat anggota dengan sungguh-sungguh, melaksanakan dengan efektif untuk mengawal usaha koperasi agar berjalan sesuai rencana kerja dan tetap berada dalam koridor yang tepat.
“Selanjutnya melaporkan hasil pengawasan di dalam RAT, sehingga anggota dapat mengetahui apabila ada penyimpangan atau kesalahan yang terjadi di dalam tubuh koperasi,” tandas Teten.