Menolak Pemakaman Jenazah Covid-19 Dapat Pidana 1 Tahun Penjara

Dr. Finsensius Mendrofa, SH, MH/ist

Gunungsitoli, Gempita.co – Adanya penolakan sekelompok warga terhadap penguburan jenazah pasien Covid-19 berinisial SM, warga Desa Miga, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, menuai kecaman dan kritikan dari sejumlah pihak.

Salah satunya datang dari Praktisi Hukum, Finsensius Mendrofa, yang menyebut menolak pemakaman jenazah Covid-19 dapat dipidana hukuman 1 tahun penjara.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Saya juga menghimbau sekaligus mengingatkan kepada semua masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi kepada oknum-oknum yang menolak penguburan jenazah Covid-19, karena menolak pemakaman jenazah Covid-19 dapat dikenakan Pasal 212 KUHP dan/atau Pasal 214 KUHP dan/atau Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular,” papar Finsen kepada Gempita.co melalui pesan singkat Whatsapp, Jumat (28/8/2020) sore.

Finsen memaparkan, Pasal 14 ayat (1) menyatakan barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam undang-undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp1 juta.

Menurutnya, Tim Gugus dan Pemkot Gunungsitoli wajib bertanggungjawab melakukan penguburan secara manusiawi dengan protokol kesehatan yang ketat.

“Sangat disayangkan tindakan masyarakat yang menolak dilakukan penguburan pasien covid 19 yang meninggal,” ujar pengacara muda di Jakarta asal Nias ini.

Apapun alasannya, kata dia, seharusnya masyarakat bahu-membahu untuk membantu Pemkot Gunungsitoli dan Tim Gugus melakukan penguburan.

“Tidak ada seorang pun yang menghendaki meninggal karena covid, jadi penolakan ini sudah tidak manusiawi,” tegas Finsen.

Finsen sangat mengapresiasi solusi dan ketegasan dari Pemkot Gunungsitoli.

Ia juga mengaku jika dirinya sudah kordinasi kepada pihak Pemkot dan mereka sudah menyiapakan lahan untuk tempat penguburan pasien Covid-19 yang meninggal dan sore ini wajib dilakukan penguburan.

“Jadi, sekali lagi, mari kita dukung tindakan pemkot tanpa menghalang-halangi, mari kita putuskan rantai Covid-19 di Pulau Nias dengan menaati protokol kesehatan dan anjuran dari pemerintah,” ajak Finsen mengakhiri.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali