Gempita.co-Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Ario Bimo Nandito Ariotedjo tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Ia bakal diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pembangunan menara BTS 4G BAKTI Kominfo.
Dito menyatakan kehadirannya tersebut menjadi bukti kalau semua orang sekalipun menteri sama di hadapan hukum.
“Nanti ikuti saja sidangnya, pokoknya ini saya menunjukkan di pemerintahan saat ini semua orang sama di hadapan hukum,” ujar Dito di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (11/10).
Dito akan menjadi saksi untuk terdakwa mantan Menkominfo Johnny G. Plate, mantan Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dan mantan Tenaga Ahli Hudev UI Yohan Suryanto.
Dalam proses persidangan ini, terungkap sejumlah nama-nama pihak yang turut menerima uang miliaran rupiah tetapi belum tersentuh hukum. Di antaranya seperti staf Komisi I DPR, BPK, Edward Hutahaean hingga Dito Ariotedjo.
Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan mengaku telah memberi uang sebesar Rp27 miliar kepada Dito dalam rangka menyelesaikan kasus dugaan korupsi BTS 4G di Kejagung.
Dalam kasus ini, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali juga menjadi terdakwa.
Mereka didakwa merugikan keuangan negara sejumlah Rp8 triliun terkait kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung lainnya.