Semarang, Gempita.co – Penerima bantuan sosial yang telah meninggal dunia dapat diteruskan ke ahli warisnya.
“Kalau pada Bulan Januari sempat menerima, kemudian meninggal dunia, berarti bukan penerima baru,” kata Menteri Sosial Tri Rismaharini di Semarang, Jumat 3 September 2021, dikutip Antaranews.
Ia menjelaskan untuk keluarga yang masih dalam kategori kurang mampu, bantuan bisa diwariskan kepada anaknya, termasuk jika anaknya masih di bawah umur.
“Kalau anaknya masih kecil tinggal menunjuk walinya,” katanya. Sementara jika sudah tidak ada ahli warisnya, kata dia, pemerintah daerah berhak mengusulkan penerima baru sebagai penggantinya.
Usulan penerima manfaat bantuan sosial berasal dari pemerintah daerah. “Yang tahu persis daerah, tidak bisa kami ‘ngarang-ngarang’ data,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan Kementerian Sosial selalu melakukan revisi data kemiskinan setiap bulan untuk mengakomodasi usulan daerah.