Mensos Sudah Diincar Sejak Juli, Wakil Ketua KPK Nawawi: Tidak Ujug-ujug Ditangkap

Mensos Juliadri Batubara/istimewa

Jakarta, gempita.co – Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar Satgas Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) pada Sabtu dini hari (5/12//2020), bukannya sekonyong-konyong dilakukan begitu menerima info akan adanya penyerahan uang suap bansos sembako Covid-19.

Namun penyelidikan adanya dugaan tindak pidana korupsi di Kemensos itu sudah dilakukan sejak Juli 2020.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Hal tersebut disampaikan Wakil ketua KPK Nawawi Pomolango menanggapi adanya suara-suara sumbang kalau pihaknya hanya mengincar pihak-pihak tertentu dalam memberantas korupsi.

Menurutnya, KPK tidak tiba-tiba begitu saja membidik Juliari Batubara, namun semua pihak-pihak yang diduga terkait dalam kasus dugaan korupsi dibidik untuk dipelajari dan dianalisis, hingga diperoleh kesimpulan adanya keterlibatan.

Dalam proses tersebut, dikatakan Nawawi pihaknya juga melakukan profiling terhadap pihak-pihak yang diduga terkait dalam praktik korupsi ini. Dari profiling itulah, menurut Nawawi pihaknya kemudian menemukan siapa saja pihak yang terlibat, termasuk Juliari selaku Mensos.

”Jadi itu satu kerja penyelidikan yang sudah kami lakukan sejak bulan Juli (2020). Jadi tidak ujung-ujungnya muncul ke depan (ditangkap). Jadi itu semua sudah sejak awal penyelidikan kami sudah mem-profiling siapa saja atau semua pihak yang memang menjadi bagian dari perkara yang dimaksud itu, dan yang ada relevansi dengan potensi munculnya tindak pidana tersebut,” terang Nawawi dalam sebuah acara webinar di Jakarta, Minggu (6/12/2020).

Terkait detail penyelidikan hingga digelarnya OTT, menurut Nawawi tak bisa diungkapkan, karena hal tersebut adalah bagian dari pro justitia.

”Itu ada di dalam ranah pro justitia yang sifatnya sangat tertutup,” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, tim penyidik KPK sudah menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus korupsi proyek bansos untuk pengadaan paket sembako wilayah Jabodetabek.

Para tersangka itu adalah penerima fee atau uang suap dalam proyek tersebut, yakni Mensos Juliari Peter Batubara, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos atas nama Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW), serta pemberi suap dari pihak swasta atas nama Ardian IM (AIM), dan Harry Sidabukke (HS).

Uang suap yang diterima Juliari dengan cara mematok fee sebesar Rp 10 ribu dari setiap paket bansos Covid-19 berisi sembako senilai Rp 300 ribu. Proyek bansos 2020 untuk pengadaan sembako Covid-19 itu sendiri senilai Rp 5,9 triliun yang terdiri dari 272 kontrak pengadaan.

Dari dua tahap program bansos sembako itu, Mensos Juliari menerima uang fee sebesar Rp 8,2 miliar dan Rp 8,8 miliar.

Turut diamankan barang bukti uang tunai senilai total Rp14,5 miliar, dengan rincian uang tunai rupiah Rp11,9 miliar, serta USD 171.085 dan 23 ribu dolar Singapura yang disimpan di dalam 7 koper, 3 tas ransel, dan beberapa amplop kecil.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali