Menteri Agama Terbitkan Surat Edaran Panduan Shalat Idul Adha, Seperti Ini Isinya

Menteri Agama Fachrul Razi

Jakarta, Gempita.co – Pelaksanaan shalat Idul Adha 1441 H yang akan berlangsung Jumat (31/7/2020) besok, harus patuh pada protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Kementerian Agama telah mengeluarkan panduan shalat Idul Adha aman Covid-19 yang dituangkan dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2020.

Ada sejumlah hal yang diatur melalui panduan itu, salah satunya anjuran memperpendek pelaksanaan shalat dan khotbah Idul Adha.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Perpendek pelaksanaan shalat dan khotbah tanpa mengurangi syafaat dan rukunnya,” kata Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi dalam keterangannya, di Graha BNPB, Jakarta Timur, Kamis (30/7/2020).

Menag meminta supaya pintu masuk tempat shalat Idul Adha dibatasi guna pengecekan suhu tubuh jemaah sebelum shalat. Kemudian, jemaah diwajibkan membawa peralatan shalat masing-masing. Tak lupa jemaah harus memakai masker, menjaga jarak, tidak bersalaman atau berpelukan.

“Pengumpulan infak tanpa bersentuhan dengan kotak sumbangan,” ujarnya.

Fachrul menerangkan, pada prinsipnya shalat Idul Adha tahun ini dapat dilakukan di lapangan atau masjid. Namun, bagi daerah yang oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dinyatakan tingkat penularan virusnya masih tinggi, shalat Idul Adha hendaknya tidak dilakukan di luar rumah.

Ia menyebut, dengan mematuhi protokol kesehatan, Idul Adha 1441 Hijriah dapat dirayakan dengan aman Covid-19.

“Untuk umat Islam di seluruh persada Nusantara, kami ucapkan selamat merayakan hari raya Idul Adha 1441 Hijriah dengan khidnat dan suka cita,” kata Fachrul.

“Mari kita terus berdoa kepada Allah SWT semoga wabah Covid-19 segera berakhir dan hilang dari negeri Indonesia dan seluruh belahan dunia,” ucapnya.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali