MANADO, Gempita.Co-Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menjadi penguji tamu (eksternal) dalam sidang promosi doktor di Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado, Sulawesi Utara, Selasa (20/10/2020). Sidang ini membahas tentang alat tangkap cantrang.
Adalah Pung Nugroho Saksono yang menjadi promovendus dalam sidang promosi Doktor Ilmu Kelautan di Fakultas Perikanan dan Kelautan Universitas Sam Ratulangi.
Dia merupakan Direktur Pemantauan dan Operasi Armada Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP).
“Saya hadir bukan sebagai atasan, saya hadir sebagai sahabat beliau. Saya mengenal beliau jauh sebelum saya di KKP,” ujar Menteri Edhy dalam pidatonya.
Dalam sidang disertasi tersebut, Menteri Edhy melayangkan lima pertanyaan untuk Pung Nugroho. Disertasi yang diuji berjudul “Analisis Kemanfaatan Permen-KP Nomor 2/2015 sebagai Penjabaran dari Keppres-RI Nomor 39/1980 Suatu Perspektif Sosial Ekonomi Masyarakat”.
Permen KP Nomor 2/2015 sendiri membahas tentang larangan penggunaan alat penangkapan ikan pukat hela (trawls) dan pukat tarik (seine Nets). Lahirnya permen ini sempat menuai polemik, khususnya dari nelayan pantura.
“Disertasi ini jadi masukan bagi kami sebagai pembuat kebijakan dan masyarakat nelayan sebagai pelaksana kebijakan itu,” terangnya.
Menteri Edhy juga menegaskan komitmennya untuk mengedepankan kajian ketika membuat suatu kebijakan di KKP.
Menurutnya, kebijakan dengan kajianlah yang akan menghasilkan pertumbuhan ekonomi sekaligus menjaga keberlanjutan.
“Kajian terus dilakukan untuk menemukan solusi dan kebijakan terbaik bagi sektor kelautan dan perikanan,” tegasnya.
Sidang berlangsung dua jam dan mengikuti protokol kesehatan. Pung berhasil menjawab seluruh pertanyaan penguji dan mendapat nilai sangat memuaskan (A).