Jakarta, Gempita.co-KPK mengumumkan status hukum para pihak yang terjaring OTT Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, pada Rabu (25/11) dini hari.
Setelah melalui gelar perkara, KPK menetapkan Edhy dan orang lain sebagai tersangka. Penyidik meyakini mereka terlibat kasus dugaan suap.
“KPK menetapkan 7 orang sebagai tersangka,” ujar Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (25/11) malam.
Edhy Prabowo turut dihadirkan dalam konferensi pers itu. Ia mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dengan posisi membelakangi kamera.
Edhy ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap terkait penetapan calon eksportir benih lobster. Adapun dugaan suap yang diterima Edhy senilai miliaran rupiah.