Menteri Edhy Prabowo Resmi Tersangka Dugaan Suap Izin Ekspor Benih Lobster

Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo mengatakan, total dukungan yang diberikan yakni senilai Rp9,5 miliar yang dialokasikan untuk empat Kabupaten/Kota i Sulawesi Tengah (Sulteng). Foto/Dok KKP

Jakarta, Gempita.co-KPK mengumumkan status hukum para pihak yang terjaring OTT Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, pada Rabu (25/11) dini hari.

Setelah melalui gelar perkara, KPK menetapkan Edhy dan orang lain sebagai tersangka. Penyidik meyakini mereka terlibat kasus dugaan suap.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“KPK menetapkan 7 orang sebagai tersangka,” ujar Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (25/11) malam.

Edhy Prabowo turut dihadirkan dalam konferensi pers itu. Ia mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dengan posisi membelakangi kamera.

Edhy ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap terkait penetapan calon eksportir benih lobster. Adapun dugaan suap yang diterima Edhy senilai miliaran rupiah.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali