Jakarta, Gempita.co – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengeluarkan kebijakan yang memberikan keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Program tersebut tertuang dalam Peraturan Mendikbud (Permendikbud) Nomor 25 Tahun 2020.
Peringanan biaya UKT itu pun diberikan dengan beragam cara menyesuaikan kemampuan dari perekonomian mahasiswa PTN yang mengalami kendala finansial akibat pandemi COVID-19.
Nadiem mengatakan mahasiswa nantinya bisa menyicil bahkan hingga menunda UKT dengan jangka waktu pembayaran yang disesuaikan. Besaran UKT juga bisa diturunkan agar tidak mencekik perekonomian mahasiswa di tengah pandemi virus Corona Covid-19.
“Bisa juga ada fleksibilitas pemberian beasiswa, dan juga bantuan infrastruktur dalam arti jaringan internet, pulsa dan lain-lain,” kata Nadiem saat dikutip dalam siaran langsung YouTube, Jumat (19/6/2020).
Nadiem mengatakan masing-masing universitas akan diberikan kebebasan untuk menentukan berapa komposisi peringanan tersebut berdasarkan kemampuan. Dengan adanya Permendikbud tersebut, maka kini PTN bisa mengatur regulasi pemberian keringanan UKT tersebut.
Nadiem menyebut sudah ada beberapa PTN yang mencoba mengurangi beban para mahasiswanya.
Ia mencontohkan seperti Universitas Gajah Mada (UGM), Institut Pertanian Bogor (IPB), Universitas 11 Maret, Universitas Negeri Surabaya, Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Universitas Negeri Semarang dan Universitas Negeri Gorontalo.
Dengan diturunkannya Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020, Nadiem berharap apa yang sudah dilakukan oleh PTN-PTN tersebut dapat diikuti oleh PTN lainnya.
“Saya apresiasi sebesar-besarnya para rektor telah melakukan berbagai macam contoh peringanan UKT, baik dari sisi cicilan, ada yang memberikan keringanan, ada yang memberikan subsidi internet, dan lain-lain,” ujarnya.