Menteri Nadiem Berikan Bantuan Kuota Internet! Paud 7 GB, Mahasiswa 15 GB

Sekolah SMA, SMP, SMP dan sederajat di wilayah zona hijau yang telah memasuki masa transisi, paling cepat memulai kembali pembelajaran tatap muka pada Juli 2020/Foto: dok.kemendikbud.go.id

Gempita.co- Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim mengemukakan bahwa pihaknya telah mulai menyalurkan bantuan kuota data internet ke 24,4 juta penerima yang nomornya telah berhasil diverifikasi dan divalidasi.

Menurutnya, kuota data internet gratis ini untuk mendukung pembelajaran di masa pandemi yang berlangsung secara tatap muka terbatas maupun pembelajaran jarak jauh (PJJ).

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Alhamdulillah hari ini kuota data internet telah mulai disalurkan secara bertahap ke sekitar 24,4 juta peserta didik dan pendidik. Semoga ini dapat membantu meringankan beban para pendidik dan juga orang tua,” ujar Nadiem seperti dikutip redaksi INDUSTRY.co.id, Minggu (12/09/2021).

Adapun rincian penyaluran bantuan kuota data internet lanjutan pada bulan September 2021 ini sebanyak 22,8 juta nomor ponsel peserta didik, mulai dari jenjang PAUD hingga pendidikan tinggi.

Tak hanya itu, 1,6 juta pendidik-pun di jenjang PAUD hingga pendidikan tinggi akan menerima kuota gratis ini.

Sementara untuk besaran bantuan yang dialokasikan bagi peserta didik PAUD adalah 7 GB/bulan dan untuk peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah adalah 10 GB/bulan.

Sedangkan untuk guru pendidikan anak usia dini (PAUD) dan jenjang pendidikan dasar dan menengah adalah 12 GB/bulan.

“Sementara itu, bagi mahasiswa dan dosen diberikan bantuan sebesar 15 GB/bulan,” ujar Nadiem.

Perlu diketahui, keseluruhan bantuan kuota data internet di tahun 2021 merupakan kuota umum yang dapat digunakan untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi kecuali yang diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan yang tercantum pada situs resmi bantuan kuota data internet Kemendikbudristek: http://kuota-belajar.kemdikbud.go.id.

Untuk itu, Nadiem juga mengingatkan agar kepala sekolah dan pimpinan perguruan tinggi dapat memutakhirkan data nomor ponsel peserta didik dan pendidik pada sistem data pokok pendidikan (Dapodik) dan pangkalan data pendidikan tinggi (PD Dikti).

“Serta tidak lupa mengunggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) pada portal http://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id untuk PAUD, pendidikan dasar dan menengah, atau http://kuotadikti.kemdikbud.go.id untuk jenjang pendidikan tinggi,” jelasnya.

Nadiem menambahkan, pemberian bantuan kouta data internet ini akan dilakukan secara bertahap selama 3 bulan kedepan dan di salurkan pada pertengahan minggu ledua setiap bulannya.

“Bantuan kuota data internet akan disalurkan pada tanggal 11-15 September, 11-15 Oktober, dan 11-15 November 2021, dan berlaku selama 30 hari sejak kuota data diterima,” pungkasnya.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali