Merampok 600 Gulungan Tisu Divonis Lebih Tiga Tahun Penjara

ilustrasi

Hong Kong, Gempita.co – Hakim pengadilan Hongkong memvonis lebih tiga tahun hukuman penjara untuk pencuri ratusan tisu di awal pandemi virus corona, Kamis (11/3/2021).

Mengutip koran Mingpao, kantor berita AFP melaporkan, ketiga pria itu masing-masing diganjar hukuman penjara 40 bulan karena merampok 600 gulung tisu toilet dengan membawa senjata tajam.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Tisu toilet menjadi barang paling dicari di Hong Kong yang padat penduduk Ketika virus corona pertama kali menyebar dari China daratan dan melanda pusat keuangan itu.

Pembelian karena panik (panic buying) melanda kota itu hingga menyapu bersih barang-barang kebutuhan rumah tangga dan sembako dari rak-rak di sejumlah supermarket.

Supermarket tidak bisa dengan cepat menambah barang yang kadang berakibat antrean panjang di seluruh bagian kota dan tisu toilet habis dalam hitungan menit saat toko dibuka.

Dalam perampokan itu, ketiga pria mengakui bahwa mereka menggunakan pisau untuk mengancam supir yang mengantar barang, di luar sebuah jaringan supermarket besar di distrik Mongkok.

Mereka berhasil kabur membawa 50 kardus kertas toilet senilai 1.700 dollar Hong Kong atau setara Rp 3,15 juta.

Mingpao melaporkan komplotan tiga orang itu mengakui perampokan tersebut, meminta maaf kepada supir, dan membayar semua tisu toilet yang mereka rampok.

Mengutip hakim sidang, koran itu melaporkan, kejahatan itu direncanakan and patut mendapat hukuman.

Sumber: VoA

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali