Merasa Difitnah Membobol Rumah, Olina Halawa Akan Melapor Balik

Olina Halawa didampingi oleh Kuasa Hukumnya, Syukur Eli Hulu, saat menggelar konferensi pers di Caritas Restoran, Gunungsitoli, Senin (22/02/2021) sore/Foto:istimewa

Gunungsitoli, Gempita.co – Olina Halawa alias Ina Besti, (48), warga Desa Tetehosi II, Kecamatan Gunungsitoli Idanoi, Kota Gunungsitoli, merasa difitnah soal tudingan atau pernyataan seseorang yang bernama Delimina Telaumbanua terhadap dirinya beserta keluarga.

Tudingan itu menyebutkan bahwa pihaknya telah membobol serta melakukan pencurian di rumah milik almarhum suaminya atas nama Kanaeli Bate’e, beberapa waktu lalu, melalui beberapa media online.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Selain merasa difitnah, dia juga membantah keras tudingan tersebut dan menilai hal tersebut telah mencemarkan nama baiknya beserta keluarganya.

“Perlu saya sampaikan, rumah tersebut adalah milik saya dan almarhum suamiku (Kanaeli Bate’e alias Ama Besti),” kata Olina Halawa, didampingi oleh Kuasa Hukumnya, Syukur Eli Hulu, saat menggelar konferensi pers di Caritas Restoran, Gunungsitoli, Senin (22/02/2021) sore.

“Saya dan keluarga merasa difitnah, kami sedang memikirkan apakah akan menempuh jalur hukum (melapor balik) dan hal ini sedang kami bicarakan dengan kuasa hukum kami,” tegas Olina Halawa.

Ia menuturkan, dirinya telah menikah dengan almarhum suaminya sejak tanggal 26 Agustus 1993 silam. Dari hasil pernikahan tersebut, telah dikarunia 4 anak perempuan dan 2 anak laki-laki.

“Namun Tuhan berkehendak lain, pada tanggal 1 Februari 2021 lalu, almarhum suami saya meninggal dunia,” ungkap Olina Halawa.

Setelah gempa, lanjut dia, sekitar tahun 2006, dirinya bersama almarhum suaminya membangun rumah milik mereka yang terletak Desa Idanotae, Kecamatan Gunungsitloli Idanoi. Rumah tersebut dibangun sebagai klinik tempat praktek almarhum suaminya.

“Saya bersama anak-anak dan almarhum suami tidak tinggal di tempat itu (klinik), kami tinggal di rumah yang satu lagi di Desa Tetehosi II, Kecamatan Gunungsitoli Idanoi, karena itu digunakan almarhum bapak sebagai tempat prakatek,” jelasnya.

Dia pun meresa heran, atas adanya pengakuan seorang wanita yang bernama Delimina Teluambanua, yang mengaku sebagai istri kedua almarhum suaminya.

Tidak Mengenal

‘Saya tidak mengenal dan mengetahui hubungan almarhum suamiku dengan perempuan itu (Delimina Telaumbanua), apalagi jika dia mengaku sebagai istri dari almarhum suamiku, itu sangat aneh menurutku,” katanya.

Lebih jauh, Olina Halawa mengatakan, bahwa memang sebelumnya dia pernah memberikan izin kepada suaminya jika berkeinginan untuk menikah lagi. Dengan catatan nantinya harus ada persetujuan dari anak-anak dan juga dirinya sebagai istri sah.

“Sampai suamiku meninggal, alamarhum belum pernah menyampaikan kepada saya dan juga anak-anak, jika dia telah menikah dengan perempuan itu (Delimina Telaumbanua),” sebutnya.

“Dan kalaupun dari awal, saya mengetahui bahwa suamiku akan menikah lagi dengan perempuan itu, jelas hal tersebut tidak akan saya setujui dan juga anak-anak,” sambung Olina Halawa.

Oleh karena itu, dia pun merasa sangat dirugikan atas adanya tuduhan yang dialamatkan kepadanya dan juga keluarganya, bahwa telah melakukan pembololan rumah dan pencurian.

“Ini adalah sebuah fitnah, justru saya mempertanyakan apa alas hak dari perempuan itu (Delimina Telaumbanua) untuk tinggal dirumah atau klinik milik saya dan suamiku?. Termasuk dia mengaku memiliki sejumlah barang-barang berharga didalam rumah itu, dasarnya apa?,” tanya Olina Halawa.

“Bukan hanya itu, masih ada mobil atas nama suamiku yang saat ini tidak kami ketahui keberadaannya, dan sedang kami cari,” tambahnya.

Atas adanya laporan itu, Olina Halawa menyatakan itu merupakan sebuah fitnah besar.

“Apa dasarnya dia menuduh saya telah membobol dan mencuri dirumah saya sendiri?. Jadi itu sangat aneh, kami diaggap membobol dan mencuri diatas harta milik kami sendiri. Ini jelas merupakan suatu tuduhan yang tidak berdasar dan telah merugikan nama baik saya dan keluarga,” beber Olina Halawa.

Kebohongan

Bukan hanya itu, atas adanya tudingan dari perempuan yang bernama Deliminan Telaumbanua yang menyebut dirinya memiliki barang berharga seperti emas dan surat-surat lainnya yang hilang didalam rumah milik adalah sebuah kebohongnan.

“Sudah jelas dia (Delimina Telambanua) tidak memiliki hak untuk tinggal dan meletakan barang-barang miliknya di rumah kami, itu tidak benar,” ucapnya dengan nada kesal.

Maka, tambah dia, pihaknya meminta kepada perempuan yang bernama Deliminan Telaumbanua untuk segera meminta maaf dan memperbaiki nama baik dirinya serta keluarganya.

Senada, Syukur Eli Hulu, Kuasa Hukum Olina Halawa yang menyatakan pihaknya sedang memikirkan untuk mengambil sejumlah langkah dan upaya hukum terkait permasalahan tersebut.

“Kami sedang memikirkan upaya dan langkah hukum yang akan kami ambil,” tegas Syukur Eli Hulu singkat.

Penulis : Sabarman Zalukhu
Editor : Rukmana

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali