Merokok Sembarangan di Malioboro Kena Denda Rp 7,5 Juta

Jalan Malioboro Yogyakarta ditetap jadi Kawasan Anti Rokok/ist

Yogyakarta, Gempita.co – Bagi perokok jika berada di kawasan Malioboro lebih baik ditahan dulu untuk menghisap rokoknya daripada nanti terkena denda sebesar Rp7,5 juta.

Peraturan ini telah diberlakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta sejak Kamis 12 November 2020. Jalan Malioboro telah ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Wakil Wali Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi, membenarkan penetapan Malioboro sebagai KTR. Ia menjelaskan, jika penetapan Malioboro sebagai KTR seharusnya sudah dilakukan pada 24 Maret 2020 lalu.

“Tidak boleh merokok dari kemarin kita deklarasikan. Sebenarnya sudah mau deklarasi 24 Maret 2020. Tapi 20 Maret kita tanggap darurat jadi kita undur dan kita mulai lagi kemarin tanggal 12 November,” ujar Heroe dalam keterangannya, Jumat (13/10).

Hanya saja, kata Heroe, karena saat itu awal masa pandemi dan DIY menetapkan status tanggap darurat, maka penetapan Malioboro sebagai KTR pun ditunda.

Menurut Heroe denda sebesar Rp7,5 juta bagi yang kedapatan merokok di Kawasan Malioboro sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2017.

“Kalau Perda tanpa rokok sudah ada sanksi yang besarnya Rp7,5 juta. Di sepanjang Malioboro kecuali di tempat yang disediakan untuk merokok. Jadi bahasanya tidak boleh merokok sembarangan kecuali di tempat yang disediakan untuk merokok,” tegasnya.

“Kami telah menyiapkan sejumlah tempat bagi perokok di kawasan Malioboro. Tempat khusus ini berada di Taman Parkir Abu Bakar Ali, utara Malioboro Mal, utara Ramayana dan lantai III Pasar Beringharjo,” tambah Heroe.(red)

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali