Meski DKI Sudah Masuk PPKM Level 3, Ternyata Perkantoran dan Tempat Usaha Belum Boleh Buka

Kasus COVID-19 di Jakarta bertambah -Foto: Istimewa
Plang tanda "check point" pengawasan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ditempatkan di Jalan Ciledug Raya, Jakarta, Kamis (23/4/2020). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang masa penerapan PSBB di DKI Jakarta hingga 22 Mei 2020. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/nz

Gempita.co- Wakil Gubernur DKI, Ahmad Riza Patria menegaskan bahwa sektor perkantoran maupun tempat usaha di Jakarta belum sepenuhnya dibuka, meski ada penurunan level 3 PPKM.

“Termasuk perkantoran (belum dibuka), kan memang karena belum diputuskan. Kita masih menunggu,” terang politisi asal Gerindra tersebut, Selasa (24/8/2021).

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Dia berharap ada penurunan kasus aktif Covid-19 secara signifikan hingga akhir bulan ini. Agar sejumlah sektor penunjang perekonomian termasuk kantor bisa dibuka secara bertahap.

“Kami bersyukur Pempus (pemerintah pusat) tidak terburu – buru melakukan pelonggatan secara bertahap, memang ini tidak mudah bagi teman teman yang bergerak di sektor ekonomi. Butuh kesabaran dan kerjasama,” katanya.

Menurut Riza, tentunya kesabaran ini sedikit lebih baik dibanding nantinya masyarakat mengukang kembali seperti tahun lalu.

“Sudah ada perbaikan penurunan jangan sampai ada peningkatan Covid lagi. Kita ingin tahun ini, sekarang ini penurunan terus ke bawah sampai kita bisa memutus mata rantai penyebaran,” ungkapnya.

“Untuk itu kami minta semua masyarakat untuk tetap di rumah, karena di rumah adalah tempat yang terbaik. Laksanakanlah protokol kesehatan secara disiplin dan penuh tanggung jawab dan ppkm level 3 yang sudah diputuskan,” lanjutnya kembali.

Sebelumnya, Wilayah DKI Jakarta dikabarkan sudah beralih ke Level 3 terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang kembali diperpanjang.

Sejumlah penyesuaian aturan tentu akan dilakukan, sekalipun tidak terlalu banyak berubah seperti halnya penerapan PPKM Level 4.

“Alhamdulillah sekarang sudah diputuskan level 3, yang dilonggarkan tidak banyak memang. Diantaranya Mal, kapasitasnya saja ditambah 50 persen, rumah ibadah, bahkan dimungkinkan tatap muka untuk sekolah 50 persen,” terang Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria, Senin (23/8/2021) malam.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali