Meski minta Maaf, Pangdam Jaya Mayjen Dudung Abdurachman: Proses Hukum Debt Collector Kepung Serda Nurhadi Tetap Lanjut

GEMPITA.CO-Hendry E Leatomu ketua debt collector yang mengepung mobil di depan Tol Koja Barat, Jakarta Utara, meminta maaf. Ia mengakui aksinya bersama 10 rekannya pada Kamis (6/5) salah.

Saat itu, Hendry dan rekan-rekannya mengepung mobil Honda Mobilio yang dikendarai oleh Serda Nurhadi untuk menarik kendaraan itu karena menunggak pembayaran kredit. Nurhadi berada di sana karena terdapat penumpang yang sakit dan ingin mengantarnya ke rumah sakit.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Saya yang ditugaskan sebagai eksekutor untuk mengambil mobil tersebut. Dan pada saat kejadian itu, saya dan rekan-rekan sebesar-besarnya meminta maaf kepada, terutama TNI Angkatan Darat dan bapak Babinsa Bapak Nurhadi,” kata Hendry saat saat konferensi pers di Kodam Jaya, Senin (6/5).

” Saya minta maaf yang sebesar-besarnya Pak atas apa yang kita lakukan kemarin itu salah sebenarnya,” Ketua Debt Collector Hendry

Hendry mengaku menyesali perbuatannya. Ia mengatakan menerima hukuman yang dikenakan untuknya.

“Saya menyesal dengan apa yang saya lakukan kemarin. Sekali lagi saya minta maaf dan akan bertanggung jawab dengan apa yang kami perbuat dengan hukum yang berlaku,” kata Hendry.

Meski telah meminta maaf proses hukum untuk hendry dan kawan-kawannya akan tetap berlanjut. Hal ini ditegaskan oleh Pangdam Jaya Mayjen Dudung Abdurachman.

“Yang jelas walaupun dia sudah memberikan permintaan maaf, proses hukum tetap berjalan. Tidak ada itu,” kata Dudung.

Hendry ditangkap oleh polisi dan dibantu TNI pada Minggu (9/5). Ia bersama 10 orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman penjaraa.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali