Gunungsitoli, Gempita.co – Asphalt Mixing Plant (AMP) CV. Utama, yang memproduksi aspal Hotmix, di kilometer 9, Desa Ononamolo I Lot, Kecamatan Gunungsitoli Selatan, Kota Gunungsitoli, meskipun tidak mengantongi izin atau kelengkapan dokumen sesuai dengan yang telah dipersyaratkan atau ditentukan, terlihat bebas beroperasi dan memproduksi Hotmix bahkan memasok bahan material Hotmix di sejumlah proyek milik pemerintah Kota Gunungsitoli, hal ini berdasarkan pantauan Gempita.co.
Adapun beberapa proyek pembangunan jalan dan pemeliharaan jalan milik Pemerintah Kota Gunungsitoli yang telah dikerjakan oleh AMP CV. Utama tersebut, diperkirakan sejak tahun 2018 hingga saat ini, dan nilai proyek yang telah dilaksanakan mencapai puluhan miliar rupiah
Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Gunungsitoli, Yarniawati Gulo, menyampaikan, jika pihaknya memang pernah mengeluarkan izin lingkungan perusahaan tersebut, namun karena dinilai kegiatan perusahaan tersebut bertentangan dengan ketentuan dan Peraturan Daerah (Perda) nomor 12 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), maka izinnya kembali dicabut atau dibekukan.
“Memang pernah dikeluarkan izin lingkungan, tapi untuk diketahui bahwa izin lingkungan ini ada rentetan sebelumnya, artinya harus ada izin pemanfaatan ruang, ketika izin pemanfaatan ruang dicabut, maka kami juga harus mencabut izin lingkungannya, itulah kondisinya,” jelasnya.
Senada, Kepala Bidang Penataan, Penaatan, Perlindungan & Pengelolaan Lingkungan (P4LH) Dinas Lingkungan Hidup Kota Gunungsitoli, Asaaro Telaumbanua, mengakui bahwa izin lingkungan dari AMP milik CV. Utama pernah dikeluarkan oleh pihaknya.
“ Kalau tidak salah itu sekitar tahun 2017 pernah kita keluarkan, namun pada tahun 2018 kita cabut kembali,” kata Asaaro Telaumbanua singkat.
Penulis : Sabarman Zalukhu