Jakarta, Gempita.co – Meterai elektronik atau e-meterai resmi diluncurkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Namun, belum bisa berlaku karena masih dalam tahap uji coba terlebih dahulu.
Menurutnya, dengan adanya meterai elektronik ini maka akan memudahkan masyarakat untuk membeli dan menempel meterai dimanapun berada untuk dokumen elektroniknya. Selain itu, dokumen yang ditempel e-meterai dijamin sah oleh negara.
“Dengan menggunakan e-meterai, sekarang dokumen elektronik jadi sah. Bahkan di Kementerian Keuangan sudah banyak nota-nota dinas yang dilakukan secara elektronik, menggunakan tanda tangan elektronik pula,” ujarnya dalam peluncuran e-meterai secara virtual, Jumat (1/10/2021).
Meski ada e-meterai, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo memastikan, meterai tempel masih tetap berlaku. Sebab, e-meterai digunakan untuk dokumen elektronik dan meterai tempel digunakan untuk dokumen kertas.
“Mulai hari ini kita gunakan meterai elektronik di sisi meterai tempel yang saat ini sudah berjalan,” jelas Suryo.
Setelah peluncuran ini, Suryo menjelaskan akan dilakukan uji coba pemakain untuk dokumen-dokumen milik perbankan yang tergabung dalam Himpunan Bank Negara (Himbara) dan juga PT Telkom Indonesia.
Saat proses uji coba selesai, maka masyarakat umum bisa membeli e-meterai untuk dokumen elektroniknya. Pembelian dilakukan melalui portal resmi e-meterai.
Pembeliannya pun sangat mudah. Sebab, setelah membuat akun dan login ke dalam portal tersebut, masyarakat bisa membeli meterai dan melakukan pembayaran dengan mudah.
Sumber: CNBC