Jakarta, Gempita co – Migrasi tahap pertama siaran TV analog ke TV digital yang rencananya dimulai tepat di Hari Kemerdekaan ke-76, tanggal 17 Agustus 2021, ditunda Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Ismail, Plt Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kemkominfo, melalui jumpa pers lewat virtual pada Jumat (6/8/2021) mengatakan bahwa rencana penghentian siaran televisi analog atau yang sering disebut istilah analog switch off (ASO) tahap pertama sudah diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 6 Tahun 2001 Tentang Penyelenggaraan Penyiaran.
“Peraturan Menteri ini semula direncanakan tahap I ASO itu akan dilakukan pada tanggal 17 Agustus 2021 ini, dan Kementerian Kominfo menganggap bahwa perlu dilakukan penjadwalan ulang, jadi ASO tahap pertama tanggal 17 agustus 2021 tadi tidak dilanjutkan,” kata Ismail.
Tahapannya akan dilanjutkan bersama-sama dengan ASO berikutnya. Penyesuaian jadwal tersebut dilakukan setelah mempertimbangkan beberapa hal, yang pertama fokus pemerintah dan elemen masyarakat pada saat ini adalah dalam rangka penanganan dan pemulihan Covid 19.
“Kami juga menerima banyak masukan dari berbagai elemen publik dan masyarakat yang menyarankan agar ASO tahap pertama ini tidak dilakukan pada tanggal 17 Agustus 2021,” ujarnya.
Kemenkominfo, kata Ismail, telah melakukan evaluasi terhadap berbagai kesiapan teknis para pemangku kepentingan, para stakeholder terkait untuk melakukan migrasi ke ASO masih dilakukan persiapan-persiapan lebih lanjut.
Menurutnya, Kominfo akan melakukan perubahan atau revisi terhadap Peraturan Menteri Kominfo No. 6 Tahun 2021 tentang pelaksanaan ASO, yang akan diumumkan secepatnya.
“Kementerian Kominfo tentu saja mengapresiasi segala upaya beragam pihak dalam penyesuaian infrastruktur multiplexing yang dibutuhkan dalam rangka penyiaran televisi digital saat ini yang sudah beroperasi di beberapa wilayah penerima manfaat ASO tahap pertama ini dan juga wilayah lainnya sehingga masyarakat dapat menerima siaran televisi digital sekarang,” katanya.
Kemenkominfo juga mengimbau agar seluruh pemangku kepentingan terkait dapat meningkatkan kegiatan sosialisasi di wilayah penerima manfaat ASO.
Sehingga, masyarakat setempat dapat semakin siap untuk menikmati siaran televisi digital dengan kualitas gambar dan siaran yang jauh lebih baik dari siaran televisi analog seperti sekarang.
“Tanggalnya (pemberlakuan ASO) pastinya diumumkan segera setelah peraturan menteri dilakukan revisi dan ditandatangani oleh menteri,” katanya.
Dia lalu menambahkan, Kemenkominfo akan menyampaikan sebuah pengumuman bahwa berdasarkan Undang-undang Cipta Kerja atau UU No 11 tahun 2020 sudah diamanatkan untuk kita menyelesaikan atau memindahkan siaran televisi analog menjadi siaran televisi digital.
Sebelumnya, Kemenkominfo telah mengumumkan bahwa Provinsi Banten (Kabupaten Serang, Kota Serang, Kota Cilegon).
Wilayah lain yang masuk tahap pertama penerapan ASO adalah Provinsi Aceh (Kab. Aceh Besar dan Kota Banda Aceh), Kepulauan Riau (Kab. Bintan, Kab. Karimun, Kota Batam, dan Kota Tj. Pinang), KalimantanTimur (Kab. Kutai Kartanegara, Kota Samarinda, dan Kota Bontang), serta Kalimantan Utara (Kab. Bulungan, Kota Tarakan, dan Kab. Nunukan).