Minggu Depan Eks Tersangka Perkara USB SLB Nias Barat Kembali Diperiksa

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Alexander Silaen/foto:ist

Gunungsitoli, Gempita.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli terus berpacu melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi pasca diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan Gedung USB SLB Negeri (Unit Sekolah Baru-Sekolah Luar Biasa) Kabupaten Nias Barat yang dikerjakan secara swakelola tahun anggaran 2016 sebesar Rp2.335.470.000.

“Kita sudah periksa 9 orang saksi dalam minggu ini,” jelas Kasi Intel Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Alexander Silaen kepada Gempita.co, Minggu (12/7/2020) pagi.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Dia menambahkan, jika minggu depan direncanakan akan melakukan pemeriksaan terhadap ketiga eks tersangka, yakni Ketua Komite (ED), Sekretaris (FD) dan Bendahara (MD).

“Ketiga orang itu sudah kita panggil, minggu depan ini pemeriksaannya”, kata Alexander.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Gunungsitoli mengabulkan gugatan Praperadilan ketiga tersangka Ketua Komite (ED), Sekretaris (FD) dan Bendahara (MD) yang dipimpin oleh Hakim Tunggal Taufik Noor.

Dalam putusannya, menyatakan membatalkan status tersangka terhadap ketiga orang tersebut pada Selasa (30/6/2020) lalu.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali