Minta Keterangan Tambahan, Komnas HAM Panggil Lagi Korban Pelecehan di KPI

http://www.mediaindonesia.com kantor komnas HAM

Gempita.co-Komnas HAM akan memanggil kembali korban pelecehan dan perundungan sesama pegawai pria di Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Pemanggilan dilakukan pekan ini untuk meminta keterangan tambahan korban dan keluarganya serta pihak KPI terkait kasus tersebut.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Minggu ini kami akan ketemu dengan MS dan keluarganya. Meminta keterangan para psikolog yang pernah memeriksa MS dan juga meminta keterangan tambahan dari kesekretariatan KPI,” kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung saat dihubungi, Senin (11/10/2021).

Beka menjelaskan dalam kasus pelecehan ini, Komnas HAM masih melakukan pendalaman keterangan sebelum nantinya menyimpulkan dan memberikan rekomendasi. Sebab kata Beka, masih ada keterangannya tidak sesuai antara satu dengan yang lain, namun Beka tidak menjelaskan ketidaksesuaian yang dimaksud.

“Masih pendalaman keterangan karena ada beberapa keterangan yang nggak sinkron. Mau cross check sekali lagi sebelum memberikan kesimpulan dan rekomendasi,” ujarnya.

Beka mengatakan pekan lalu Komnas HAM menerima sejumlah masukan dari beberapa koalisi masyarakat sipil. Beka menyebut informasi yang diberikan itu dapat mendukung penyelesaian kasus tersebut.

“Minggu yang lalu kami audiensi dengan koalisi masyarakat sipil yang memantau kerja Komnas HAM dan memberi masukan serta informasi yang mendukung penyelesaian kasus ini,” ucapnya.

Baca juga: Koalisi Masyarakat Desak KPI Bentuk Tim Investigasi Kasus Pelecehan Pegawai

Lebih lanjut Beka menyampaikan pihaknya belum meminta keterangan dari para terduga pelaku. Dia mengatakan Komnas HAM sedang fokus melakukan pendalaman.

“Belum (pemeriksaan terduga pelaku). Kami masih mensolidkan data, informasi dan keterangan yang kami dapatkan terlebih dahulu plus pendalaman yang akan kami lakukan minggu ini,” imbuhnya.

Seperti diketahui, dugaan pelecehan seksual terhadap pegawai KPI ini disebut sudah terjadi sejak 2012. Selama 9 tahun, korban mengaku dirundung dan dilecehkan secara seksual oleh 7 pria yang merupakan rekan kerjanya.

Dia pernah diceburkan ke kolam renang, tasnya dibuang, hingga dimaki dengan kata-kata bernuansa SARA. Lebih parahnya lagi, dia juga pernah dikeroyok, ditelanjangi, dilecehkan, dan difoto saat dirundung. Korban pun mengaku trauma.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali