Mirip TikTok, Aplikasi Collab Facebook Resmi untuk Umum

Jakarta, Gempita, co – Hasil pengembangan tim New Product Experimentation Facebook, bulan Mei lalu, meluncurkan aplikasi Collab.

Saat itu, Collab baru dihadirkan dalam versi invite-only beta untuk iOS dan hanya pengguna di Amerika Serikat dan Kanada yang bisa mendaftar dan membuat akun di aplikasi tersebut.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Kini, aplikasi Collab sudah resmi digulirkan untuk umum. Seperti dilansir dari The Verge, Rabu (16/12), cara kerja aplikasi ini memang mirip dengan TikTok.

Dengan Collab, pengguna bisa membuat video musik berdurasi pendek dari gabungan hingga tiga video. Misalnya, ada tiga bagian lagu berbeda yang dimainkan oleh tiga musisi. Lalu, tiga video tersebut bisa digabungkan jadi satu video.

Setiap video individual yang dibuat dapat pula diposting ke feed ‘Collab’ sehingga orang lain bisa menonton dan memutar video yang kita posting.

Selain membuat video sendiri dari awal hingga akhir, ada cara lain untuk membuat konten video di Collab. Pengguna bisa merekam satu bagian video, lalu menggabungkannya dengan dua bagian lain yang didapat dari feed Collab orang lain.

Cara lainnya yaitu dengan menggabungkan video orang lain. Jangan khawatir soal credits, karena pihak Facebook sendiri mengatakan jika credits akan diberikan bagi pembuat konten yang karyanya kita posting. Tidak perlu menjadi musisi handal untuk bisa membuat konten video di Collab, lho.

Belum pernah menggabungkan video? Tak perlu khawatir, ada fitur bawaan dalam aplikasi Collab untuk menyinkronkan tiap bagian video.

“Kami memastikan bahwa saat Anda menggeser, video diputar pada saat yang tepat untuk disinkronkan,” demikian penjelasan Collab di halaman App Store.

Aplikasi Collab baru tersedia di App Store, toko aplikasi untuk pengguna iOS, dan bisa diunduh secara gratis. Saat ini, Collab belum terhubung langsung dengan Facebook. Namun, pengguna bisa mengirimkan karyanya ke platform lain, seperti Instagram story dan TikTok, melalui opsi berbagi di iOS.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali