Miris, Siswa SD di Daerah Tertinggal Belum Bisa Baca

Ilustrasi

Jakarta, Gempita.co-Kabar miris dan mengejutkan datang dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang menyebut masih banyak siswa sekolah dasar tingkat pertama di daerah tertinggal, terdepan dan terluar belum bisa baca. Mereka sulit mengikuti pelajaran di tahap selanjutnya dan harus tinggal kelas.

“Ketika kelas satu SD anak-anak diajarkan membaca dan sebagainya. Itu anak-anak tidak bisa melakukan,” kata Kepala Pusat Kurikulum dan Perbukuan Kemendikbud Awaluddin Tjalla di Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (26/2/2020).

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Menurut Awaludin, hal ini terjadi karena kapasitas buku untuk anak-anak kelas awal di wilayah tersebut masih terbatas. Selain itu, kemampuan guru menyampaikan materi kepada siswa juga jadi persoalan.

Kemampuan literasi jadi salah satu poin yang akan diujikan saat asesmen kompetensi minimum yang digagas Mendikbud Nadiem Makarim. Peringkat literasi Indonesia sendiri masih buruk. Berdasarkan studi oleh Central Connecticut State University (CCSU), Indonesia hanya menduduki peringkat 60 dari 61 negara dalam hal minat literasi.

Awaluddin menilai persoalan literasi di daerah tertinggal bukan hanya perkara minat membaca anak. Dia kembali menekankan pentingnya juga buku yang masih kurang. Menyiasati itu, kata dia, Kemendikbud mengajak Pemerintah Australia untuk mencari solusi agar siswa di daerah tidak sering tinggal kelas.

Salah satunya adalah membuat eksperimen dengan membangun taman bacaan di beberapa daerah seperti Sumatera Barat, Kalimantan Utara dan Jawa Barat. Siswa didorong membaca buku di sana sepulang sekolah.

“Terlihat bahwa di Sumatera Barat, misalnya, itu meningkatkan literasi. Memudahkan anak-anak mengikuti pelajaran kelas satu, dua dan tiga,” ungkapnya.

Selain itu guru juga membantu siswa mengerti bahan pelajaran dengan menggunakan bahasa daerah. Dari situ, diharapkan siswa tidak lagi kesulitan mengikuti pelajaran.

Terkait payung hukum, kata Awaluddin, perlu diperhatikan. Ia menyebut implementasi UU No.3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan perlu diperbaiki. Penilaian ini berkaca pada penerbitan buku-buku yang materinya tak sesuai Pancasila dan berbau radikalisme.

“Sementara soal kurikulum yang diminta Pak Menteri Nadiem untuk dikembangkan, kami sudah ada gambaran konsepnya,” pungkasnya.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali