MK Putuskan Sistem Pemilu Masih Terbuka, Muka Caleg Tetap Dicoblos

MK Pemilu 2024 TPS. Pindah TPS
ilustrasi

Jakarta, Gempita.co – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terhadap sistem pemilihan umum (Pemilu) tertutup. Sistem Pemilu 2024 tetap menerapkan proporsional terbuka. Pemilih masih mencoblos gambar caleg pilihannya saat berada di TPS.

MK menegaskan pokok permohonan mengenai sistem Pemilu tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Alhasil, gugatan bernomor 114/PUU-XX/2022 itu gagal menjadikan Pemilu sistem proporsional tertutup diberlakukan kembali.

Bacaan Lainnya

“Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan di gedung MK, Jakarta, Kamis (14/6/2023).

Dalam pertimbangannya, MK menilai Konstitusi RIS 1949 dan UUDS 1950 tidak menentukan jenis sistem pemilihan umum yang digunakan untuk anggota legislatif. Sikap ini diambil MK setelah menimbang ketentuan- ketentuan dalam konstitusi yang mengatur ihwal pemilihan umum.

Dalam pertimbangannya, MK juga menegaskan keputusan diambil setelah menyimak keterangan para pihak, di antaranya DPR, Presiden, KPU, ahli, saksi dan mencermati fakta persidangan.

“Pokok permohonan tidak beralasan menurut hukum untuk sepenuhnya,” tegas Usman.

Hal senada disampaikan hakim MK Suhartoyo. Menurutnya, UUD 1945 hasil perubahan pun tidak menentukan sistem pemilihan umum untuk memilih anggota DPR dan anggota DPRD.

“Dalam hal ini, misalnya, Pasal 19 ayat (1) UUD 1945 menyatakan anggota DPR dipilih melalui pemilihan umum,” jelas hakim MK Suhartoyo.

Ia menyatakan MK lebih mendukung sistem proporsional terbuka karena lebih mendukung iklim demokrasi di Tanah Air. Hal ini bertolak belakang bila sistem proporsional tertutup yang diterapkan.

“Sistem proporsional dengan daftar terbuka dinilai lebih demokratis,” ujar Suhartoyo.

Sebelumnya, gugatan judicial review terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu diajukan oleh pengurus PDIP Demas Brian Wicaksono beserta lima koleganya. Mereka keberatan dengan pemilihan anggota legislatif (Pileg) dengan sistem proporsional terbuka pada pasal 168 ayat 2 UU Pemilu.(rkm)

Pos terkait