MK Tolak Permohonan Sengketa Pilpres Paslon 1 dan 3

Jakarta, Gempita.co – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan paslon nomor urut 1 Anies-Muhaimin dan paslon nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

 

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Penolakan terhadap paslon Ganjar-Mahfud dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan perkara Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).

Sebelumnya MK menolak juga permohonan yang diajukan paslon Anies-Muhaimin. Keputusan tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024, Senin (22/4/2024).

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ucap Suhartoyo.

Terdapat tiga hakim MK yang menyatakan berbeda pendapat alias dissenting opinion. Mereka adalah Saldi Isra, Enny Nurbainingsih, dan Arief Hidayat.(red)

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali