Jakarta, Gempita.co – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan paslon nomor urut 1 Anies-Muhaimin dan paslon nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Penolakan terhadap paslon Ganjar-Mahfud dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan perkara Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).
Sebelumnya MK menolak juga permohonan yang diajukan paslon Anies-Muhaimin. Keputusan tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024, Senin (22/4/2024).
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ucap Suhartoyo.
Terdapat tiga hakim MK yang menyatakan berbeda pendapat alias dissenting opinion. Mereka adalah Saldi Isra, Enny Nurbainingsih, dan Arief Hidayat.(red)