Jakarta, Gempita.co – Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Hammam Riza mengatakan
kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) dapat menurunkan impor bahan bakar minyak jenis bensin sebanyak 373 juta barel pada 2050.
“Apabila asumsi harga impor bensin yang digunakan serta nilai tukarnya sebesar Rp15 ribu per dolar AS, maka potensi penghematan devisa dari penurunan impor bensin adalah sebesar 5,86 miliar dolar AS atau sekitar Rp87,86 triliun,” kata Hammam saat peluncuran daring stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) yang dipantau di Jakarta, Kamis (5/8/2021).
Dia mengungkapkan perkembangan ekosistem kendaraan listrik itu juga berdampak terhadap peningkatan impor gas alam cair untuk sektor pembangkit listrik.
Kenaikan impor gas alam tersebut berpotensi menurunkan defisit neraca perdagangan minyak dan gas bumi menjadi lebih kecil, yaitu sebesar 78,42 miliar dolar AS pada 2050.
Menurut Hammam, penerapan kendaraan listrik akan menurunkan impor bahan bakar minyak yang berpengaruh dengan penurunan rasio impor terhadap penyediaan energi nasional.
“Kita lihat pada tahun 2030 rasio impor ini akan menurun sebesar 2 persen, sedangkan pada tahun 2050 rasio impor akan turun sebesar 6,6 persen. Impor BBM ini akan terjadi karena adanya substitusi BBM dengan listrik,” ujarnya.
Selain memperbaiki neraca impor minyak dan gas nasional, implementasi kendaraan listrik juga bisa mereduksi emisi karbon yang akhir-akhir ini menjadi perhatian masyarakat dunia.
Pemerintah Indonesia menetapkan target penurunan emisi gas rumah kaca 29 persen pada 2030 dengan usaha sendiri dan 41 persen dengan bantuan internasional.
Dalam dokumen Grand Strategi Energi Nasional, pemerintah menargetkan angka kendaraan listrik mencapai 15 juta unit dengan rincian 2 juta unit mobil listrik dan 13 juta unit motor listrik pada 2030.
Sedangkan jumlah SPKLU yang diperuntukkan untuk mengimbangi volume kendaraan listrik ditargetkan bisa mencapai 25 ribu unit di seluruh Indonesia.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana menyampaikan saat ini jumlah SPKLU yang telah terbangun baru mencapai 147 unit di 119 lokasi. Angka itu masih terus bertambah seiring peningkatan jumlah kendaraan listrik di masyarakat.
Dia menambahkan upaya pemerintah dalam mewujudkan target tersebut dengan menerbitkan regulasi pendukung berupa Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 tentang kesediaan infrastruktur pengisian listrik untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.
“Peraturan Menteri tersebut mengatur tanggung jawab badan usaha, proses perizinan, skema listrik, tarif tenaga listrik, insentif, dan tentu saja keselamatan berusaha,” papar Rida.