Modus Baru Penjahat Membajak Akun WhatsApp, Ini Cara Penangkalnya !

Gempita.co – Mikko Hypponen dari firma keamanan siber F-Secure mengungkap salah satu modus terbaru penjahat siber, yakni mulai dengan mendapat akses akun WhatsApp yang kamu daftarkan sebagai kontak.

Penjahat kemudian mencoba untuk mengubah setiap kontak di akun tersebut menjadi akun bisnis WhatsApp.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Sebelum ini terjadi, WhatsApp mengirim kamu pesan yang meminta kamu untuk menginformasikan akun bisnis baru kamu dengan kode enam digit.

Penjahat, yang masih mengontrol akun kamu sebagai kontak, akan mengirim pesan kepada kamu dengan alasan salah kirim.

“Ups, bukan bermaksud mengirimkan kepada Anda, bisakah Anda memberi tahu saya apa kode enam digit itu?”

Jika kamu membalas dengan nomor tersebut, maka kamu bisa kehilangan akun WhatsApp.

Penjahat sudah mengambil alih akun WhatsApp kamu, dan mereka selanjutnya menggunakan kontak kamu untuk melakukan kejahatannya.

Maka dari itu, untuk mencegahnya jangan pernah memberi orang lain kode otentikasi yang pernah kamu terima.

Tidak akan pernah ada kode otentikasi secara tidak sengaja dikirim kepada kamu.

Kamu harus menggunakan verifikasi dua langkah pada WhatsApp melalui Pengaturan/Setting> Akun/Account> Verifikasi Dua Langkah/Two-Step Verification.

Saat kamu menyiapkannya, kamu harus masukkan PIN yang cuma diketahui sama kamu setiap mendaftar ulang nomor telepon dengan WhatsApp.

Maka, jika kamu atau orang lain mencoba untuk menghubungkan perangkat baru dengan nomor telepon kamu, mereka perlu PIN kamu untuk prosesnya.

Dan, itu berbeda dengan kode registrasi yang dikirim lewat SMS ke nomor telepon, kamu perlu keduanya untuk menyiapkan WhatsApp pakai nomor di perangkat baru.

Ini adalah cara yang bagus dan pasti untuk memastikan tidak ada orang lain yang bisa mengambil alih akun WhatsApp kamu.

Jika kamu lupa PIN, WhatsApp akan mengirimkannya lewat email kepada kamu. Jangan sampai email tersebut dibagikan ke siapa pun, seperti dilansir dari Life Hacker melalui Uzone.id

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali