Indramayu, Gempita.co- Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko mengklaim dirinya sudah berbicara kepada pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang soal polemik dugaan ajaran menyimpang di pesantren tersebut.
Ia mengaku sudah memberikan ultimatum kepada Panji jika terbukti ada pelanggaran di pondok pesantren yang terletak di Indramayu, Jawa Barat itu, maka dirinya sendiri yang akan bertindak.
“Saya sudah berbicara pada pak Panji Gumilang, ‘eh, kalau macam-macam, gue orang yang pertama beresin,’ begitu,” kata Moeldoko di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (3/7).
Moeldoko mengakui dirinya memiliki hubungan dengan pondok pesantren milik Panji Gumilang. Namun, ia menolak disebut menyokong atau menjadi backing pondok pesantren itu.
Moeldoko sebelumnya pernah dua kali mengunjungi Pondok Pesantren Al Zaytun. Kunjungan pertama saat ia masih menjabat Pangdam Siliwangi.
Lalu, ia juga pernah mengunjungi Ponpes Al Zaytun saat menjabat KSP. Menurut Moeldoko, ia menghadiri undangan dari ponpes itu untuk bicara kebangsaan.
“Jangan macam mantan Panglima dibilang di-backing, emang gue preman apa? Enggak bener ini. Saya juga bisa marah,” ujar dia.
Panji Gumilang Buka Suara Soal Bekingan hingga Isu Pro Yahudi
Moeldoko mengaku sudah bosan dengan isu yang menyebutkan bahwa dirinya merupakan sosok di balik Pondok itu. Ia mengklaim sudah mengetahui sejumlah pihak yang sengaja mengembuskan isu itu.
“Ini apa tidak ada isu yang lain? Saya sudah ngerti itu siapa yang goreng, saya sudah tahu,” ucapnya.
Moledoko juga memastikan dirinya saat ini sudah tidak lagi berkomunikasi sejak Panji diperiksa polisi. Ia juga meminta agar publik menunggu proses hukum yang tengah berjalan.
Moeldoko memastikan jika terbukti ada kesalahan, maka pemerintah bisa mengambil sejumlah upaya, baik melalui langkah persuasif, bersifat mendidik, maupun penegakan hukum.
“Kita semua punya instrumennya, kenapa kita mesti berspekulasi,” ujarnya.
Terpisah, Panji Gumilang juga sudah buka suara terkait beberapa kontroversi yang menyeret namanya terkait aktivitas pondok yang dipimpinnya tersebut.
Panji menegaskan pelindung Al Zaytun adalah Undang-Undang Dasar 1945 dan Pancasila. Ia mengatakan dua hal tersebut diterapkan di pondok pesantren yang ia bangun.
Panji juga menjelaskan masalah pendanaan Al Zaytun. Ia mempersilahkan jika ada pihak yang hendak memeriksa aliran dana yang diterima pondok pesantren tersebut. Namun, ia memastikan dana yang didapatkan bukan dari Arab.
Adapun Ponpes Al Zaytun menjadi sorotan lantaran diduga mengajarkan ajaran menyimpang. Pesantren ini terus menjadi pembicaraan sejak beredar video saf salat Ied campur antara perempuan dan laki-laki pada April lalu.
Pelapor Panji Gumilang Serahkan Bukti Tambahan 10 Video Ceramah
Buntutnya, Panji dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Ketua Forum Advokat Pembela Pancasila Ihsan Tanjung terkait kasus dugaan penistaan agama ke Bareskrim Polri.
Laporan terhadap Panji itu terdaftar dengan nomor LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 23 Juni 2023. Panji pun telah memenuhi panggilan penyidik Bareskrim hari ini.