Mogok Nasional, Ketua KSPI Said Iqbal: Omnibus Law “Kejar Tayang”

Jakarta, Gempita.co – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menegaskan pihaknya bersama 32 federasi dan konfederasi serikat pekerja lainnya melanjutkan mogok nasional pada hari ketiga, Kamis (8/10/2020).

Aksi tersebut dilakukan untuk mendesak agar pemerintah mencabut UU Cipta Kerja yang disahkan beberapa waktu lalu. KSPI mempermasalahkan pembahasan Omnibus Law yang terburu-buru dan seperti “kejar tayang”.

Bacaan Lainnya

Di samping itu, ada berbagai permasalahan mendasar yang dinilai merugikan hak kaum buruh dan berdampak pada kepastian kerja, kepastian pendapatan, dan jaminan sosial.

Berdasarkan catatan KSPI, aksi di hari kedua semakin membesar dengan jumlah elemen yang ikut turun ke jalan makin bertambah. Beberapa daerah yang melakukan pergerakan besar, antara lain terjadi di Tangerang, Jakarta, Bogor, Karawang, Bekasi, Purwakarta, Bandung, Subang, Lampung, Gresik, Surabaya, Batam, sebagainya.

”Tanggal 8 Oktober 2020 adalah hari terakhir mogok nasional KSPI dan KSPSI AGN serta 32 federasi serikat pekerja, sesuai hasil kesepakatan dan instruksi organisasi yang sudah diedarkan beberapa waktu lalu,” kata Said Iqbal di Jakarta, Kamis (8/10/2020).

Menurutnya, mogok nasional di hari ketiga ini tetap dilakukan di kabupaten/kota masing-masing, serta dilakukan secara damai, tertib, dan tidak anarkis.

”Masih sesuai rencana semula, lokasi aksi mogok nasional adalah di sekitar lingkungan pabrik atau daerah sekitarnya yang ditentukan pimpinan cabang setempat,” ujarnya.

Pos terkait