Motif Pembunuhan Brigadir J, Kabareskrim:Hanya akan Dibuka di Pengadilan!

Gempita.co – Motif pembunuhan Brigadir Josua (J) Hutabarat hanya akan dibuka saat persidangan berlangsung.

Demikian ditegaskan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.“Untuk menjaga perasaan semua pihak biarlah jadi konsumsi penyidik dan nanti mudah mudahan terbuka pada saat persidangan,” kata Agus, Kamis (11/8).

Agus juga mengatakan bahwa rangkaian penyidikan yang dilakukan timsus hampir rampung. Namun masih harus menunggu kasus turunannya selesai. “Kasus turunannya kita tunggu Itsus sedang mendalami peran mereka,” kata Agus.

Dalam penyelidikan kasus tersebut Polri sudah menetapkan empat tersangka. Yaitu Ferdi Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal dan K

Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto memaparkan bahwa para tersangka dikenakan pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP. “Hukuman maksimal hukuman mati,” ujar Kabareskrim.

*Berbagai Sumber

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali