Motor Kena Aturan Ganjil Genap di Bogor

Jakarta, Gempita.co – Sistem ganjil genap termasuk kendaraan roda dua (motor) diberlakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bersama Polresta Bogor.

“Kami Forkopimda Kota Bogor sepakat, Kapolres juga mengusulkan untuk diberlakukan kebijakan agar di Kota Bogor pada hari Jumat, Sabtu, dan Minggu, selama 14 hari ke depan di seluruh wilayah di Kota Bogor, akan diberlakukan ganjil genap,” ujar Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto, Kamis (4/2/2021).

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Kendaraan yang akhirnya (plat nomor) genap misalnya, dibolehkan di tanggal genap. Tapi tentunya kita memahami bahwa perlu ada proses sosialisasi. Mulai besok kita sosialisasi sehingga Sabtu dan Minggu seluruhnya bisa mematuhi aturan ini,” tegas Bima. Menurut Bima, kebijakan ini terpaksa dilakukan karena kasus penularan COVID-19 di Kota Bogor terus meningkat.

Aturan ganjil genap ini diharapkan bisa mengurangi mobilitas dan kendaraan di Kota Bogor.

“Ini untuk mengurangi monilitas warga. Kita tidak mungkin memberlakukan lockdown total. Karena itu, metode ganjil genap ini kita rencanakan untuk mengurangi mobilitas warga,” tegas Bima seperti dilansir Sindonews.com.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali