MoU BPK dengan Kejagung dan Polri Diperpanjang Lagi

Gedung Badan Pemeriksa Keuangan/foto: istimewa

Jakarta, Gempita.co – Penandatanganan Nota Kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kejaksaan Agung (Kejagung), dan Polri terkait kerja sama dan koordinasi fungsi kerja. Penandatangan ini merupakan perpanjang dari 2011.

Jaksa Agung, Sanitiar (ST) Burhanuddin, mengatakan, MoU antara BPK dengan Kejagung mencakup koordinasi terkait penanganan perkara yang mengakibatkan kerugian negara dan membutuhkan penghitungan kerugian negara. Auditor negara pun akan dilibatkan sebagai saksi ahli dalam tindak pidana korupsi.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Kemudian, BPK dan Kejagung juga dapat bertukar data dan informasi. Lalu, penerapan penyeruan hukum dalam mencegah korupsi serta mengembangkan kerja sama sumber daya (SDM) manusia agar lebih tertib dalam mengelola keuangan dan transpran.

Koordinasi juga bertujuan mengoptimalisasi pemulihan aset atas kerugian negara dalam sebuah tindak pidana. Terakhir, Kejagung akan membantu melalui pengacara negara apabila ada persoalan hukum yang dihadapi BPK.

“Atas nama pribadi dan institusi, saya menyampaikan penghargaan dan apresiasi (kepada) Ketua BPK dan jajaran atas terwujudnya kerja sama dengan tujuan jalinan yang lebih terstruktur dan terarah,” tutur Burhanuddin seperti disiarkan secara daring, Selasa (11/8).

Sementara itu, Ketua BPK, Agung Firman Sampurna, mengungkapkan, perpanjangan MoU lebih mencakup banyak hal. Dia mengingatkan, segala kesepakatan menjadi tanggung jawab bersama.

“Nota kesepahaman kali ini lebih luas lagi kerja samanya dan seperti yang tadi Bapak Jaksa Agung bilang, ini menjadi tanggung jawab semua pihak untuk ke depannya lebih lagi,” ujarnya.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali