Jakarta, Gempita.co – Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengeluarkan fatwa agar tidak perlu menyelenggarakan penyembelihan hewan kurban saat Hari Raya Idul Adha pada masa pandemi Covid-19.
Fatwa tersebut mengimbau agar umat yang mampu berkurban diminta mengutamakan penanggulangan dampak ekonomi wabah Covid-19.
“Dana hewan kurban dialihkan untuk keperluan membantu pencegahan dan penanggulangan dampak Covid-19,” demikian draf edaran Muhammadiyah tentang tuntunan ibadah puasa Arafah, Idul Adha, dan kurban pada masa pandemi Covid-19, Minggu ( 21/6/2020).
Draf edaran juga menyebutkan, mereka yang mampu dapat membantu penanggulangan dampak Covid-19 senilai kurban, sekaligus mampu berkurban, maka dapat melakukan keduanya.”
Bagi yang mampu berkurban sekaligus membantu penanggulangan dampak Covid-19, dapat dilakukan alternatif dengan urutan skala prioritas sebagai berikut:
1.Dana kurban diserahkan kepada Lazismu (Lembaga Zakat Infaq dan Shadaqah Muhammadiyah)
Dana ditasarufkan ke banyak tempat, antara lain baik ke daerah yang tertinggal, terpencil atau untuk program daging kurban dijadikan kornet (kemasan kaleng), maupun dikirim ke luar negeri.
Penyembelihan hewan kurban dilakukan di Rumah Potong Hewan (RPH).
2.Penyembelihan dapat dilakukan oleh panitia kegiatan kurban,tapi harus ada pengaturan dan pembatasan yang ketat, baik jumlah panitia yang terlibat maupun jumlah hewan kurbannya.
Kemudian pengaturan atau pembagian waktu penyembelihan tidak sekaligus,dan pembagian tempat pelaksanaan di beberapa lokasi sesuai protokol kesehatan yang berlaku.
Penyembelihan pun dapat dilakukan di rumah masing-masing oleh pekurban, khususnya untuk hewan kurban kambing atau domba.