MUI Khawatir Wabah Covid -19 Bisa Mendorong Krisis Sosial dan Politik

Istimewa

Jakarta, Gempita.co – Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mengatakan, pandemi virus corona bisa mengganggu stabilitas negara.

“Bila ini tidak bisa diatasi tentu akan bisa mendorong terjadi krisis politik, sehingga stabilitas nasional jelas akan semakin bermasalah,” ungkapnya melalui keterangan tertulisnya, Rabu (19/8/2020).

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Peringatan tersebut berkaca pada masifnya ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) dan pengangguran di tengah pandemi. Abbas mengatakan jika ini tidak diatasi secepatnya, masyarakat akan mengalami krisis sosial, seperti pencurian, pembegalan, perampokan dan aksi kriminal lainnya.

Anwar menilai masifnya aksi kriminal dapat mendorong krisis politik di masyarakat. Ia khawatir hal ini dapat berisiko menjauhkan keinginan investor asing menanamkan modal di Indonesia.

Menurutnya upaya pemerintah menanggulangi Covid-19 belum memberikan hasil yang diharapkan. Ia berpendapat demikian melihat jumlah pasien baru Covid-19 yang masih tinggi. Serta dampak ekonomi dari pandemi yang masih menjadi kendala besar.

“Meskipun pemerintah sudah membentuk tim untuk itu, tapi langkah-langkah yang diambil oleh pemerintah belum memperlihatkan hal-hal yang menggembirakan,” katanya.

Ia mengatakan pemerintah seharusnya melakukan konsolidasi nasional agar seluruh elemen masyarakat saling membantu menangani dampak ekonomi dari pandemi.

Dalam hal menanggulangi dampak pandemi, kata Anwar, ia menemukan banyak pihak masih berjalan dengan rencananya sendiri-sendiri dan tidak bersinergi dengan baik.

Ia khawatir jika situasi seperti ini dibiarkan, hanya akan memunculkan benturan karena perbedaan cara pemerintah, tokoh politik hingga pemimpin elite masyarakat mengatasi krisis.

“Kebaikan bangsa maka sangat perlu dilakukan oleh pemerintah saat ini. Bukan membuat dan/atau mengajukan RUU baru seperti RUU HIP (Haluan Ideologi Pancasila), RUU BPIP dan RUU Cipta Kerja/RUU Omnibus law,” sebutnya.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali