Gempita.co – Sudah dicabut, kini akan diberlakukan lagi tilang uji emisi, mulai 1 November 2023 oleh Pemprov DKI Jakarta, sebelumnya dianggap tidak efektif dan membebani masyarakat.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo bilang bakal berkoordinasi dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya untuk melakukan razia mulai 1 November 2023.
“Sudah kami koordinasikan untuk razia di lapangan,” kata Syafrin dikutip dari Antaranews.
Bagi pemotor yang tidak lolos uji emisi akan dikenakan sanksi tilang sebesar Rp250 ribu, sedangkan mobil Rp500 ribu.