Mulai 7 September 2021, Ini Syarat Naik Pesawat Terbaru Seluruh Maskapai Domestik dan Internasional

Jakarta, Gempita.co – Sebelum bepergian ke daerah tujuan, sebaiknya cari informasi selengkapnya, agar perjalanan anda tidak terhambat dan bermasalah di kemudian hari.

Berikut informasi yang perlu diketahui tentang syarat naik pesawat terbaru saat ini.

Dikutip dari dari berbagai otoritas mulai dari satgas Covid-19, kementerian perhubungan, Angkasa Pura, pernyataan resmi pemerintah dan pemerintah setempat.

Persyaratan ini berlaku mulai 7 September 2021 sampai pemberitahuan lebih lanjut.

Langkah sebelum membeli tiket pesawat :

1. Cek terlebih dahulu website di halaman masing-masing maskapai mulai dari Garuda Indonesia, Lion Air, Citilink, Air Asia dan maskapai penerbangan lainnya.

2. Setelah dipastikan apakah rute penerbangan domestik anda tersedia, mulai mencari dan melengkapi semua syarat penerbangan yang dibutuhkan.

3. Periksa apakah ada regulasi khusus di destinasi asal tujuan yang mau anad tuju.

4. Jangan lupa selalu bawa identitas pengenal diri mulai dari KTP, SIM dan sebagainya sebagai syarat umum naik pesawat.

5. Untuk penerbangan domestik dari luar wilayah Jawa-Bali, penumpang harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR.

Aturan ini berlaku untuk penerbangan menuju Jawa-Bali maupun sebaliknya.

Adapun hasil tes diambil maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan.

Itu artinya, penumpang masih harus menggunakan tes RT-PCR untuk bisa melakukan perjalanan ke Jawa dan Bali.

Aturan ini tetap berlaku meski penumpang sudah 2 kali vaksin.

Hasil tes RT-PCR itu juga tak bisa diganti rapid tes antigen.

Sama dengan Jawa dan Bali, kartu vaksinasi Covid-19 juga masih menjadi syarat utama.

Selama PPKM, masyarakat harus tetap memakai masker dengan benar dan konsisten.

6. Untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa-Bali dapat menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR H-2 jika baru memperoleh vaksin dosis 1.

7. Wajib memakai masker dengan benar dan konsisten serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker utama.

Seluruh ketentuan mengenai syarat perjalanan naik pesawat tersebut berlaku untuk daerah dengan status PPKM Level 4, Level 3, maupun Level 2 di Jawa-Bali.

Naik pesawat Internasional

Bagi Anda yang ingin bepergian naik pesawat tujuan internasional atau keluar Indonesia, baiknya cek dulu syaratnya berikut ini:

1. Sampai saat ini sejumlah negara masih belum bisa dikunjungi turis dari luar negeri, sebaiknya anda mencari informasi kebijakan negara yang ingin dikunjungi apakah sudah sepoenuhnya terbuka atau tertutup. Kalau terbuka apa saja syaratnya.

2. Perlu diketahui syarat khusus sebab ada sejumlah negara yang tidak hanya meminta hasil tes Covid-19 baik itu Rapid Test maupun PCR. Sebab ada beberapa negara yang mewajibkan turis yang datang ke negara tersebut untuk menjalankan isolasi mandiri terlebih dahulu.

3. Setelah mendapatkan informasi jelas, maka yang juga penting adalah siapkan paspor yang masih berlaku.

4. Siapkan juga visa jika negara tujuan membutuhkan visa bagi turs yang berkunjung.

5. Bawalah semua dokumen persyaratan terbang tujuan iternasional. Usahakan datang 4 jam sebelum keberangkatan untuk proses verifikasi dokumen dan sebagainya

Adapun mulai 9 Februari 2021, warga negara asing (WNA) yang memenuhi syarat perjalanan tertentu diperbolehkan masuk ke Indonesia sampai pemberitahuan lebih lanjut.

Hal ini sesuai Surat Edaran 08/2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi COVID-19 yang diterbitkan Satgas COVID-19.

Itulah sejumlah syarat bagi Anda yang ingin bepergian naik pesawat tujuan internasional di masa sekarang ini.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali