Mulai H-1 Lebaran, Seluruh Kegiatan Berhenti Pukul 21.00 WIB

Gempita.co-Gubenur Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Seruan Gubernur No 5 tahun 2021 tentang Pengendalian Aktivitas Masyarakat Dalam Pencegahan Penularan Covid-19 di Masa Libur Idul Fitri 1442 H/2021.

Dalam sergub tersebut, Anies menyerukan agar seluruh aktivitas rekreasi, wisata, rumah makan, restoran, pusat perbelanjaan, bioskop berhenti pukul 21.00.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Selain itu, kapasitas di lokasi-lokasi tersebut harus dikurangi hingga 50%. Sementara itu, untuk tempat-tempat restoran, rumah makan, kafe, bioskop, pusat perbelanjaan, di lokasi zona oranye dan zona merah harus berhenti beraktivitas sementara. Ketentuan ini berlaku mulai H-1 lebaran atau pada 12 Mei hingga 16 Mei mendatang.

Hal ini diputuskan oleh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) yang terdiri dari Pemprov DKI Jakarta, Polda Metro Jaya, Kodam Jaya, dan perwakilan berbagai elemen masyarakat dalam rapat yang diselenggarakan pada Senin (10/5) siang tadi.

“Kemudian, restoran, rumah makan pusat, perbelanjaan tetap membatasi 50% dan semua tutup jam 9 malam, di seluruh wilayah Jabodetabek, disepakati tutup di jam yang sama,” kata Anies di Balai Kota.

Di samping itu, selama kurun waktu 12-16 Mei, taman pemakaman umum (TPU) akan tutup sehingga kegiatan ziarah kubur akan ditutup.

Rapat ini juga dihadiri oleh para kepala daerah di wilayah Bodetabek. Anies menuturkan, pada malam harinya di atas pukul 22.00 Polda Metro Jaya akan melakukan filterisasi agar tidak terjadi kerumunan warga yang melakukan takbir keliling.

Takbir keliling ditegaskan tidak diperbolehkan. Jika ada warga yang nekat melakukan hal tersebut akan dibubarkan.

“Kemudian stelah pukul 22.00 semua yang tidak memiliki kepentingan untuk berada di jalan, sehingga dapat menimbulkan kerumunan akan kami minta untuk kembali ke rumah masing-masing,” tukasnya.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali